SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO SBR013

SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO SBR013

SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO SBR013

  1. Periode program promo pembelian IPO SBR013 (“Program”) berlaku pada: 10 Juni 2024 (mulai pukul 09.00 WIB) – 04 Juli 2024 (hingga pukul 10.00 WIB). 
  2. Program ini berlaku untuk semua (calon) investor PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) segmen DBS Treasures, Treasures Private Client (TPC) dan digibank. 
  3. Program ini terbagi atas 2 tipe yaitu Fresh Fund dan Existing Fund: 
    • Existing Fund yang dimaksud adalah total dana gabungan dari semua produk yang dimiliki (calon) investor pada Bank.  
    • Fresh Fund yang dimaksud adalah penambahan dana segar yang berasal dari luar Bank (seperti transfer dari bank lain atau setor tunai ke rekening Bank), tidak berlaku untuk pemindahbukuan antar rekening di Bank, tidak berasal dari saldo awal yang sudah ada di dalam rekening (calon) investor di Bank sebelum periode penempatan dana (juga tidak termasuk dana hasil pencairan Deposito dan hasil penjualan produk Reksa Dana dan Obligasi serta tidak berasal dari hadiah, pengembalian uang (cashback), hadiah tunai (“Cash Reward”), bunga tabungan, bunga Deposito atau hadiah lainnya yang diberikan oleh Bank. 
  4. Jumlah Cash Reward akan dihitung sesuai tabel berikut (berlaku akumulasi):  

    Segmen (calon) Nasabah 

    Jumlah Pembelian (Rp) 

     Cash Reward (Rp)  

     Fresh Fund  

     Existing fund  

    Segmen Treasures, Treasures Private Client (TPC) and digibank 

    25 juta - <50 juta 

                  30.000  

                         20.000  

    50 juta - <100 juta 

                  60.000  

                         40.000  

    100 juta - <250 juta 

                120.000  

                         80.000  

    250 juta - <500 juta 

                300.000  

                       200.000  

    500 juta - <1 miliar 

                600.000  

                       400.000  

    1 miliar - <2 miliar 

          1.200.000  

                     800.000  

    2 miliar - < 5 miliar 

          2.400.000  

                  1.600.000  

    5 miliar -<10 miliar 

          6.000.000  

                  4.000.000  

    ≥ 10 miliar 

        12.000.000  

                  8.000.000  

  5. Nasabah berhak mendapatkan Cash Reward untuk program Fresh Fund apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 
    • Terdapat peningkatan total dana gabungan sejak tanggal 08 Juni 2024, minimal sebesar jumlah pembelian SBR013; 
    • Mempertahankan total dana gabungan tersebut selama masa penawaran IPO SBR013 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024; dan 
    • Cash Reward yang diberikan merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian SBR013 selama masa penawaran, sesuai dengan periode Program.

     

     Ilustrasi 

     Contoh 1  

     Contoh 2  

     Contoh 3  

    Total dana gabungan sebelum Program dimulai (08 Juni 2024) 

    Rp1.000.000.000 

    Rp2.000.000.000 

    Rp1.000.000.000 

    Tanggal pembelian & pembayaran SBR013 

    10 Juni 2024 

    10 Juni 2024 

    10 & 25 Juni 2024 

    Jumlah pembelian SBR013 

    Rp2.000.000.000 

    Rp5.000.000.000 

    Rp5.000.000.000 + Rp10.000.000.000  

    Penambahan Fresh Fund selama periode IPO SBR013 

    Rp2.000.000.000 

    Rp3.000.000.000 

    Rp15.000.000.000 

    Peningkatan TRB pada akhir periode Program (11 Juli 2024) 

    Rp2.000.000.000 

    Rp3.000.000.000 

    Rp15.000.000.000 

    Jenis Fund 

     Fresh Fund  

     Existing fund  

     Fresh Fund 

    Cash reward yang didapat (calon) investor 

    Rp2.400.000 

    Rp4.000.000 

    Rp12.000.000 

  6. Cash Reward yang diberikan kepada (calon) investor merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian SBR013 selama masa penawaran, sesuai dengan periode pembelian (calon) investor. 
  7. Cash Reward akan dikreditkan ke rekening utama (calon) investor pada Bank dan diterima paling lambat pada tanggal 12 Agustus 2024.   
  8. Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank selama periode Program berlangsung. 
  9. Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  10. Apabila selama periode Program ini ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi (calon) investor dari Program ini dan tidak memberikan Cash Reward. 
  11. (Calon) investor dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode Program dengan menghubungi DBSI Customer Centre di 08041500327 atau 1500327 (khusus segmen Treasures & TPC). 
  12. SBR013 dan/atau Obligasi merupakan produk pasar modal dan BUKAN produk Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk SBR013 dan/atau Obligasi. Bank hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk SBR013 dan/atau Obligasi. 
  13. Investasi pada produk SBR013 dan/atau Obligasi BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank dan TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Investasi pada produk SBR013 dan/atau Obligasi mengandung risiko yang memungkinkan (calon) investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas produk SBR013 dan/atau Obligasi yang dibeli (calon) investor merupakan keputusan dan tanggung jawab (calon) investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) investor. 
  14. (Calon) investor menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh (calon) investor sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan (calon) investor dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian (calon) investor yang nyata dan disengaja. 
  15. Cash Reward yang diberikan dikategorikan sebagai hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (nasabah individu) atau  Pasal 23 sebesar 15% (nasabah korporasi). 
  16. (Calon) investor bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima oleh (calon) investor sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak (calon) investor apabila ada pertanyaan. (Calon) investor membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut. 
  17. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP. Apabila NIK Nasabah  belum dipadankan dengan NPWP dan tidak melakukan pembaruan data di Kantor Cabang hingga tanggal 30 Juni 2024, maka Bank tidak akan dapat menerbitkan bukti pemotongan pajak. 
  18. Syarat dan Ketentuan dari Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)