Perjanjian Structured Product

Perjanjian Structured Product

Penambahan dan perubahan atas Syarat dan Ketentuan yang terdapat di dalam dokumen Perjanjian Structured Product (Perjanjian SP) akan berlaku 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 27 April 2021 adalah:

  1. Koreksi penomoran pasal pada pasal 10 terkait dengan ketentuan Pajak, yang terdapat pada halaman 9.

  2. Penambahan penjelasan mengenai langkah penyelesaian sengketa di luar jalur Pengadilan dalam pasal 16 yang terdapat pada halaman 10 dan 11.

Klik disini untuk melihat Perjanjian Structured Product.