Penambahan dan perubahan atas Syarat dan Ketentuan yang terdapat di dalam dokumen Perjanjian Structured Product (Perjanjian SP) akan berlaku 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 27 April 2021 adalah:
-
Koreksi penomoran pasal pada pasal 10 terkait dengan ketentuan Pajak, yang terdapat pada halaman 9.
-
Penambahan penjelasan mengenai langkah penyelesaian sengketa di luar jalur Pengadilan dalam pasal 16 yang terdapat pada halaman 10 dan 11.
Klik disini untuk melihat Perjanjian Structured Product.