Program Saving Booster untuk Nasabah TR TPC

Program Saving Booster untuk Nasabah TR TPC
  1. Periode Program: 1 Desember – 29 Desember 2023.
  2. Program Saving Booster berlaku untuk Nasabah existing DBS Treasures and DBS Treasures Private Client (tidak termasuk New To Bank/ New to Treasures/ New to TPC):
  3. Harap perhatikan penjelasan dari istilah di bawah ini:
    • Dana Segar (Fresh Fund) adalah penambahan dana selama Periode Program yang berasal dari Bank lain selain Bank DBS Indonesia.
    • Total Dana Gabungan (Existing Fund) adalah total dana dari semua jenis rekening tabungan (termasuk Rekening Valas dan deposito) dan rekening investasi yang Nasabah miliki di Bank DBS Indonesia.
  4. Nasabah berhak mendapatkan tambahan bunga (booster) pada Savings Regular (IDR) yang akan di berikan dalam bentuk Cash Reward, apabila:
    1. Melakukan penempatan dana segar pada Tabungan Saving Regular (IDR) minimal Rp 50.000.000 selama bulan berjalan
    2. Terdapat kenaikan saldo rata-rata bulanan pada Tabungan Saving Regular (IDR) minimal Rp 50.000.000 selama periode program
    3. Terdapat kenaikan Total Dana Gabungan selama periode program
    4. Nasabah melakukan minimal 1 (satu) atau lebih dari 1 transaksi pembelian produk sesuai categori di bawah selama periode program.
    5. Categori produk meliputi:
      • Pembelian Premi Bancassurance min Rp50 juta
      • Subscription/ Pembelian Produk Investment min Rp50 juta (tidak termasuk penjualan dan/atau redemption)
      • Penempatan dana segar pada Tabungan Green Savings minimal Rp50 juta dan menjaga kenaikan saldo rata-rata bulanan pada Tabungan Green Saving min Rp50 juta
      • Transaksi pembelanjaan dengan debit card/QRIS/ bayar beli min Rp1 juta (tidak termasuk pembayaran kartu kredit pada menu bayar beli)
  5. Nasabah akan mendapatkan tambahan bunga atas kenaikan saldo rata-rata bulanan pada Tabungan Saving Regular (IDR) sesuai skema di bawah ini:

    Increment Monthly Average Balance (Rp)

    Pembelian Premi Bancassurance min Rp50 juta

    Subscription Investment Product min Rp50 juta

    Penempatan Fresh Fund pada Green Savings min Rp50 juta

    Transaksi Bayar Beli/ Debit Card min Rp1 juta

    Total Maximum Additional Interest

    50 - < 100 Mio

    1.00%

    1.00%

    1.00%

    0.20%

    3.20%

    100 - < 250 Mio

    2.00%

    2.00%

    2.00%

    0.20%

    6.20%

    250 - < 500 Mio

    3.00%

    3.00%

    3.00%

    0.20%

    9.20%

    >500 Mio

    4.50%

    4.50%

    4.50%

    0.20%

    13.70%

    *Penambahan Bunga yang tertera adalah bunga yang disetahunkan (per annum) gross (sebelum pajak 20%). Tambahan bunga dalam bentuk Cash Reward dari Program Saving Booster yang dikreditkan ke Nasabah adalah tambahan bunga setelah dipotong pajak.

  6. Maksimum penambahan bunga yang dapat diperoleh dalam bentuk Cash Reward adalah 13.70% p.a. dengan maksimal cap di Rp50 juta (gross) per bulan per Nasabah
  7. Apabila Nasabah memiliki kenaikan rata-rata saldo dan melakukan pembelian produk Bancassurance Regular Premi (RP) selama bulan berjalan, maka akan otomatis eligible untuk tambahan bunga selama 3 bulan ke depan. Besarnya tambahan bunga sesuai pada table poin 4 yang ditentukan berdasarkan penambahan rata-rata saldo.
  8. Tambahan bunga akan diberikan dalam bentuk Cash Reward yang akan dikreditkan ke Tabungan Saving Regular (IDR) Nasabah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan berjalan.

    Contoh 1: Transaksi produk investasi dengan kenaikan dana di Saving Account (IDR)
    Pada tanggal 1 Desember 2023, Nasabah melakukan penambahan dana segar pada Saving Account (IDR) sebesar Rp200 juta. Di mana Nasabah menempatkan Rp150 juta pada tabungan Saving Account (IDR) selama periode program, dan Rp50 juta untuk transaksi pembelian produk Obligasi. Pada akhir periode program, Saldo rata-rata bulanan Nasabah pada Tabungan Saving Regular (IDR) periode bulan Desember 2023 sebesar Rp650 juta. Dengan ini, Nasabah berhasil menaikan saldo rata-rata bulan sebesar Rp150 juta sehingga Nasabah berhak untuk mendapatkan tambahan bunga 2% p.a gross atas kenaikan saldo rata-rata bulan Desember 2023 dan transaksi pembelian Product Invesment sebesar Rp50 juta.

    Perhitungan Cash Reward berdasarkan penembahan saldo rata-rata bulanan pada Saving Account (IDR) Rp150 juta dan subscription Investment Product sebesar Rp50 juta :

    Periode

    Saldo rata rata bulanan

    Kenaikan rata rata bulanan

    % Cash Reward (gross)

    Cash Reward (gross) in Rp

    November 2023

    Rp500 juta

    Rp 0

    0

    0

    Desember 2023

    Rp650 juta

    Rp150 juta

    2% p.a

    Rp150 juta * 2% / 365 *30 = Rp 246,575

    Total Cash Reward yang akan diterima Nasabah atas kenaikan saldo rata-rata di bulan Desember 2023 adalah Rp246,575 gross.

     

    Contoh 2: Transaksi regular premi pada produk Bancassurance

    Pada bulan Desember 2023, Nasabah mengikuti program Saving Booster dan memutuskan untuk kembali mengikuti program Saving Booster. Nasabah kembali melakukan penambahan dana segar pada Saving Account (IDR) sebesar Rp100 juta. Di mana penambahan Rp50 juta di tabung pada Saving Account (IDR) selama periode program, dan Rp50 juta Nasabah membeli Regular Premi (RP) produk Bancassurance. Dengan ini, berhak untuk mendapatkan tambahan bunga 1% p.a (gross) atas penambahan saldo rata-rata bulan Desember 2023 dan pembelian Bancassurance Regular Premi (RP). Apabila pada bulan November dan Desember terdapat penambahan saldo rata- rata bulanan pada Tabungan Regular Saving minimal Rp50 juta berturut-turut maka Nasabah berhak mendapatkan tambahan bunga 1% p.a. sesuai skema atas kenaikan saldo rata-rata bulanan pada periode November dan Desember 2023.

    Perhitungan Cash Reward berdasarkan penambahan saldo rata-rata bulanan pada Saving Account:

    Periode

    Saldo rata rata bulanan

    Kenaikan rata rata bulanan

    % Cash Reward (gross)

    Cash Reward (gross) in Rp

    September 2023

    Rp 500 juta

    Rp 0

    0

    0

    Oktober 2023

    Rp 650 juta

    Rp 150 jt

    2% p.a

    Rp 150 jt * 2% / 365 *30 = Rp 246,575

    November 2023

    Rp 700 juta

    Rp 50 jt

    1% p.a

    Rp 50 jt * 1% / 365 *30 = Rp 41,096

    Desember 2023

    Rp 750 juta

    Rp 50 jt

    1% p.a

    Rp 50 jt * 1% / 365 *30 = Rp 41,096

    Contoh 3: Berhasil mendapatkan Cash Reward sebesar Rp50 juta

    Nasabah melakukan penambahan dana segar pada Saving Account (IDR) sebesar Rp5,5 Milyar. Di mana penambahan Rp4,5 Milyar di tabung pada Saving Account (IDR) selama periode program, kemudian Nasabah melakukan pembelian Bancassurance Regular Premi (RP) sebesar Rp50 juta, pembelian produk obligasi sebesar Rp50 juta, top up dana segar di Rekening Green Savings sebesar Rp50 juta, dan transaksi Bayar Beli sebesar Rp1 juta. Dengan ini, berhak untuk mendapatkan tambahan bunga 13,70% p.a (gross) atas penambahan saldo rata-rata bulan Desember 2023 serta pembelian Bancassurance Regular Premi (RP), obligasi, top up dana segar di Rekening Green Saving, dan transaksi Bayar Beli.

     

    Perhitungan Cash Reward berdasarkan penambahan saldo rata-rata bulanan pada Saving Account (IDR) Rp4,5 Milyar serta transaksi pembelian Bancassurance Regular Premi (RP), produk obligasi, top up dana segar di Rekening Green Savings, dan transaksi Bayar Beli sebesar Rp1 juta:

    Periode

    Saldo rata rata bulanan

    Kenaikan rata rata bulanan

    % Cash Reward (gross)

    Cash Reward (gross) in Rp

    November 2023

    Rp500 juta

    Rp 0

    0

    0

    Desember 2023

    Rp5,5 Milyar

    Rp4,5 Milyar

    13.70% p.a

    Rp4,5 Milyar * 13.70% / 365 *30 = Rp50 juta

    Total Cash Reward yang akan diterima Nasabah atas kenaikan saldo rata-rata di bulan Desember 2023 adalah Rp50.000.000 gross.

     

    Contoh 4: Tidak berhasil mendapatkan Cash Reward atas Program Saving Booster

    Saldo rata-rata bulanan Nasabah pada bulan November adalah Rp500 juta. Pada tanggal 1 Desember 2023, Nasabah melakukan penambahan dana segar pada Saving Account (IDR) sebesar Rp200 juta. Di mana penambahan Rp200 juta Nasabah melakukan subscription produk Investment dan tidak terdapat penambahan saldo rata-rata bulanan pada Saving Account (IDR) di Desember 2023. Dengan ini, Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan tambahan bunga karena tidak ada penambahan saldo rata-rata pada Saving Account (IDR) selama bulan Desember 2023

  9. Perhitungan saldo Tabungan, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank DBS.
  10. Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Bank DBS berhak mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi Nasabah dari program ini serta tidak memberikan Cash Reward apabila ditemukan adanya kecurangan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
  12. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pemberian Cash Reward.
  13. Untuk info lebih lanjut, silakan menghubungi DBSI Customer Centre 0804 1500 327 atau +62 21 298 52888 (untuk luar Indonesia).
  14. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja. Bank DBS dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank DBS sehubungan dengan promo ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
  15. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank DBS dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  16. Nasabah memahami bahwa apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/roll overnya) tidak dijamin oleh LPS.
  17. Atas permintaan Nasabah melalui DBSI Customer Centre (untuk Nasabah digibank by DBS), Bank DBS dapat memberikan bukti pemotongan pajak untuk kepentingan Nasabah dalam tahun pajak tersebut.
  18. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).