SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO PRODUK SR023

SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO PRODUK SR023

SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO PRODUK SR023

 

  1. Periode Program Promo Pembelian IPO Produk SR023 (“Program”) berlaku pada tanggal 22 Agustus 2025 (mulai pukul 09.00 WIB) – 15 September 2025 (hingga pukul 12.00 WIB).
  2. Program ini berlaku untuk semua Nasabah PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) segmen DBS Treasures, DBS Treasures Private Client (TPC) dan digibank.
  3. Program ini terbagi atas 2 (dua) tipe yaitu Fresh Fund dan Existing Fund:
    1. Existing Fund yang dimaksud adalah total dana gabungan dari semua produk yang dimiliki Nasabah dan calon Nasabah pada Bank.
    2. Fresh Fund yang dimaksud adalah penambahan dana segar yang berasal dari luar Bank (seperti transfer dari bank lain atau setor tunai ke rekening Bank), tidak berlaku untuk pemindahbukuan antar rekening di Bank, tidak berasal dari saldo awal yang sudah ada di dalam rekening Nasabah dan calon Nasabah di Bank sebelum periode penempatan dana (juga tidak termasuk dana hasil pencairan Deposito dan hasil penjualan produk Reksa Dana dan Obligasi serta tidak berasal dari hadiah, pengembalian uang (cashback), hadiah tunai (Cash Reward), bunga tabungan, bunga Deposito atau hadiah lainnya yang diberikan oleh Bank.
  4. Jumlah Cash Reward akan dihitung sesuai tabel berikut (berlaku akumulasi):

    Segmen Nasabah

    Jumlah Pembelian (Rp)

     Cash Reward Existing Fund (Rp)

    Cash Reward Fresh Fund (Rp)

    Segmen DBS Treasures, DBS Treasures Private Client (TPC) dan digibank

    50 juta - <100 juta

    25.000

    50.000

    100 juta - <250 juta

    50.000

    100.000

    250 juta - <500 juta

    125.000

    250.000

    500 juta - <1 miliar

    250.000

    500.000

    1 miliar - <2 miliar

    500.000

    1.000.000

    2 miliar - < 5 miliar

    1.000.000

    2.000.000

    5 miliar -<10 miliar

    2.500.000

    5.000.000

    ≥ 10 miliar

    5.000.000

    10.000.000

     

  5. Nasabah berhak mendapatkan Cash Reward untuk Program tipe Fresh Fund apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Terdapat peningkatan total dana gabungan sejak tanggal 22 Agustus 2025, minimal sebesar jumlah pembelian SR023;
    2. Mempertahankan total dana gabungan tersebut selama masa penawaran IPO SR023 sampai dengan tanggal 22 September 2025; dan
    3. Cash Reward yang diberikan merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian SR023 selama masa penawaran, sesuai dengan periode Program
  6. Cash Reward yang diberikan merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian produk SR023 selama masa penawaran, sesuai dengan periode Program :

     Ilustrasi

     Contoh 1

     Contoh 2

     Contoh 3

    Tanggal pembelian & pembayaran SR023

    25 Agustus 2025

    25 Agustus 2025

    25 Agustus + 1 September 2025

    Jumlah pembelian SR023

    Rp2.000.000.000

    Rp5.000.000.000

    Rp5.000.000.000 + Rp10.000.000.000

    Penambahan Fresh Fund selama periode IPO SR023

    Rp2.000.000.000

    Rp3.000.000.000

    Rp15.000.000.000

    Peningkatan total dana gabungan pada akhir periode Program (22 September 2025)

    Rp2.000.000.000

    Rp3.000.000.000

    Rp15.000.000.000

    Jenis Fund

    Fresh Fund

     Existing fund

     Fresh Fund

    Cash Reward yang didapat Nasabah

    Rp2.000.000

    Rp2.500.000

    Rp10.000.000

     

  7. Cash Reward yang diberikan kepada Nasabah merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian produk SR023 selama masa penawaran, sesuai dengan periode pembelian Nasabah.
  8. Cash Reward akan dikreditkan ke rekening utama Nasabah pada Bank dan diterima paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2025.
  9. Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank selama periode Program berlangsung.
  10. Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  11. Apabila selama periode Program ini ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi Nasabah dari Program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
  12. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode Program dengan menghubungi DBSI Customer Centre di 08041500327 atau 1500327 (khusus segmen Treasures & TPC).
  13. SR023 merupakan produk pasar modal dan BUKAN produk Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk SR023. Bank hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk SR023.
  14. Investasi pada produk SR023 BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank dan TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Investasi pada produk SR023 mengandung risiko yang memungkinkan Nasabah kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan.
  15. Setiap pilihan atas produk SR023 yang dibeli Nasabah merupakan keputusan dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, termasuk apabila Nasabah memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko Nasabah.
  16. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
  17. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima oleh Nasabah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila terdapat kekurangan pajak sebagai akibat dari perhitungan kembali pajak tahunan orang pribadi/badan setelah Nasabah memasukan Cash Reward yang diperoleh dari Bank maka Bank tidak akan menanggung kekurangan pajak tersebut. Nasabah dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  18. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP dan melakukan pembaruan data di Kantor Cabang Bank.
  19. Syarat dan Ketentuan dari Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).