SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO PRODUK SR022

SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO PRODUK SR022

SYARAT & KETENTUAN PROGRAM PROMO PEMBELIAN IPO PRODUK SR022

 

  1. Periode Program Promo Pembelian IPO Produk SR022 (“Program”) berlaku pada tanggal 16 Mei 2025 (mulai pukul 09.00 WIB) – 18 Juni 2025 (hingga pukul 12.00 WIB).
  2. Program ini berlaku untuk semua Nasabah PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) segmen DBS Treasures, DBS Treasures Private Client (TPC) dan digibank.
  3. Jumlah Cash Reward akan dihitung sesuai tabel berikut (berlaku akumulasi):

    Segmen Nasabah

    Jumlah Pembelian (Rp)

     Cash Reward (Rp)

    Segmen DBS Treasures, DBS Treasures Private Client (TPC) dan digibank

    50 juta - <100 juta

    50.000

    100 juta - <250 juta

    100.000

    250 juta - <500 juta

    187.500

    500 juta - <1 miliar

    375.000

    1 miliar - <2 miliar

    750.000

    2 miliar - < 5 miliar

    1.500.000

    5 miliar -<10 miliar

    3.750.000

    ≥ 10 miliar

    7.500.000

     

  4. Cash Reward yang diberikan merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian produk SR022 selama masa penawaran, sesuai dengan periode Program :

     Ilustrasi

     Contoh 1

     Contoh 2

     Contoh 3

    Tanggal pembelian & pembayaran SR022

    20 Mei 2025

    20 Mei 2025

    20 Mei + 10 Juni 2025

    Jumlah pembelian SR022

    Rp2.000.000.000

    Rp5.000.000.000

    Rp5.000.000.000 + Rp10.000.000.000

    Cash Reward yang didapat Nasabah

    Rp1.500.000

    Rp3.750.000

    Rp7.500.000

     

  5. Cash Reward yang diberikan kepada Nasabah merupakan akumulasi atau penjumlahan dari total pembelian produk SR022 selama masa penawaran, sesuai dengan periode pembelian Nasabah.
  6. Cash Reward akan dikreditkan ke rekening utama Nasabah pada Bank dan diterima paling lambat pada tanggal 25 Juli 2025.
  7. Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank selama periode Program berlangsung.
  8. Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  9. Apabila selama periode Program ini ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi Nasabah dari Program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
  10. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode Program dengan menghubungi DBSI Customer Centre di 08041500327 atau 1500327 (khusus segmen Treasures & TPC).
  11. SR022 merupakan produk pasar modal dan BUKAN produk Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk SR022. Bank hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk SR022.
  12. Investasi pada produk SR022 BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank dan TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Investasi pada produk SR022 mengandung risiko yang memungkinkan Nasabah kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan.
  13. Setiap pilihan atas produk SR022 yang dibeli Nasabah merupakan keputusan dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, termasuk apabila Nasabah memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko Nasabah.
  14. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan Program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
  15. Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima oleh Nasabah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila terdapat kekurangan pajak sebagai akibat dari perhitungan kembali pajak tahunan orang pribadi/badan setelah Nasabah memasukan Cash Reward yang diperoleh dari Bank maka Bank tidak akan menanggung kekurangan pajak tersebut. Nasabah dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
  16. Nasabah berkewajiban untuk melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP dan melakukan pembaruan data di Kantor Cabang Bank.
  17. Syarat dan Ketentuan dari Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).