Program Spring Festival 2021
Program Spring Festival 2021

Menghadapi pergerakan dunia finansial di Tahun Kerbau Logam, tetap yakin mengambil keputusan akurat di saat yang tepat bersama DBS Treasures. Berikut kami sampaikan apresiasi khusus berupa program Spring Festival 2021.

Syarat & ketentuan program dapat Anda lihat di bawah ini.

Penempatan Dana Baru & Investasi
  1. Periode program untuk pembelian Deposito Reguler, Investasi, dan Treasury: 1-31 Maret 2021
  2. Program berlaku untuk Nasabah PT Bank DBS Indonesia ("Bank") Treasures terundang melalui email ini.
  3. Program cash reward untuk WM Secondary Bonds via digibank berlaku bagi Nasabah yang melakukan transaksi pembelian Obligasi Pasar Sekunder seri FR (IDR), INDON atau INDOIS (USD) melalui Aplikasi digibank by DBS. Cash reward diberikan berdasarkan nominal pembelian Obligasi Pasar Sekunder yang dilakukan oleh Nasabah sesuai dengan tiering tabel diatas.
  4. Nasabah berhak mendapatkan cash reward untuk program Fresh Fund apabila memenuhi kriteria di bawah ini.
  5. Terdapat peningkatan total dana gabungan sejak tanggal 24 Februari 2021, minimum sebesar jumlah pembelian produk, dan
    1. Mempertahankan total dana gabungan tersebut sampai tanggal 30 Juni 2021.
    2. Pembelian produk Obligasi Pasar Sekunder dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah dan atau Dollar AS.
  6. Jadwal Pembayaran Cash Reward:
  7. Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank selama Periode Program.
  8. Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  9. Apabila selama Periode Program ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi Nasabah dari Program ini dan tidak memberikan cash reward.
  10. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan cash reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya Periode Program.
  11. PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  12. Obligasi merupakan produk pasar modal dan BUKAN produk Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk Obligasi. Bank hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk Obligasi.
  13. Investasi pada produk Obligasi BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank dan TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Investasi pada produk Obligasi mengandung risiko yang memungkinkan (calon) Investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas produk Obligasi yang dibeli (calon) Investor merupakan keputusan dan tanggung jawab (calon) Investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) Investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) Investor.
Penempatan Dana Baru & Current Account Saving Account
  1. Program CNY CASA Promo ("Program") ini hanya berlaku untuk nasabah PT Bank DBS Indonesia ("Bank") yang terundang, untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Nasabah".
  2. Program ini hanya berlaku untuk jenis rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah).
  3. Periode Program mulai dari 01 Februari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.
  4. Nasabah berhak atas reward berupa uang tunai sebesar 3,88% per tahun dari selisih kenaikan saldo rata-rata seluruh rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah) Nasabah yang akan dikreditkan ke salah satu rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah) Nasabah yang aktif, apabila:
    1. Terdapat kenaikan/tambahan dana baru dari luar Bank DBS pada seluruh rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah) Nasabah minimum sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan dipastikan jumlahnya tidak berkurang selama periode Program.
    2. Selama periode Program Nasabah memenuhi syarat Sselisih kenaikan rata-rata TRB (Total Relationship Balance = total saldo gabungan seluruh produk yang dimiliki Nasabah di bBank DBS) Nasabah ≥ Selisih kenaikan saldo rata-rata seluruh rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah)
  5. Selisih kenaikan rata-rata TRB Nasabah adalah hasil pengurangan dari perhitungan total saldo gabungan atas seluruh produk yang dimiliki Nasabah di Bank DBS selama hari kerja Bank DBS di bulan berjalan dibagi dengan total hari kerja Bank DBS di bulan berjalan dengan perhitungan total saldo gabungan atas seluruh produk yang dimiliki Nasabah di Bank DBS selama hari kerja Bank DBS di bulan sebelumnya dibagi dengan total hari kerja Bank DBS di bulan sebelumnya.
    Rumus: [(Jumlah TRB harian selama bulan berjalan/jumlah hari kerja Bank bulan berjalan) - (jumlah TRB harian selama bulan sebelumnya/jumlah hari kerja Bank bulan sebelumnya)]
  6. Selisih kenaikan saldo rata-rata seluruh rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah) Nasabah adalah hasil pengurangan dari perhitungan jumlah saldo yang dimiliki Nasabah di seluruh rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah) selama hari kerja Bank DBS di bulan berjalan dibagi dengan total hari kerja Bank DBS di bulan berjalan dengan perhitungan jumlah saldo yang dimiliki Nasabah di seluruh rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah) selama hari kerja Bank DBS di bulan sebelumnya dibagi dengan total hari kerja Bank DBS di bulan sebelumnya.
    Rumus: [(Saldo seluruh rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah) bulan berjalan/ hari kerja Bank bulan berjalan) - (Saldo seluruh rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah) bulan sebelumnya/ hari kerja Bank bulan sebelumnya)]
  7. Reward yang diberikan akan tetap mematuhi ketentuan suku bunga LPS atau OJK yang berlaku.
  8. Reward baik dalam bentuk uang tunai yang memenuhi ketentuan di atas akan dikreditkan kepada Nasabah paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya. Jika tanggal 25 (dua puluh lima) tersebut jatuh di hari Sabtu/Minggu/hari libur nasional maka reward akan dikreditkan pada hari kerja berikutnya.
  9. Apabila rekening Tabungan dan/atau Giro Rupiah Regular, Plus, dan Rekening Valas MCA (wallet Rupiah) Nasabah dalam keadaan dormant/tidak aktif saat reward berupa uang tunai dikreditkan, maka Nasabah akan terdiskualifikasi dari Program ini.
  10. Program ini tidak berlaku untuk karyawan Bank DBS.
  11. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program lain yang berlaku di Bank DBS, kecuali jika disebutkan sebaliknya. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah telah membaca, mengetahui dan menyetujui syarat dan ketentuan ini.
  12. PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    Contoh penghitungan: *jumlah hari di bulan berjalan
    **jumlah hari di tahun berjalan

 

Penempatan Dana Baru & Deposito
  1. Periode Program: 01 Februari - 31 Maret 2021.
  2. Sumber penempatan dana berasal dari Bank lain, tidak berlaku untuk dana yang sudah ada di PT Bank DBS Indonesia (“Bank”), ataupun dana yang berasal dari pencairan produk wealth management.
  3. Cash Reward akan diberikan apabila Nasabah sudah memenuhi syarat aktivitas perbankan berupa transaksi pembayaran atau pembelian dengan menggunakan kartu debit atau aplikasi Digibank by DBS, atau pembelian produk wealth management maksimal 1 bulan sejak Nasabah melakukan penempatan dana.
  4. Cash Reward akan dikreditkan di tanggal 25 bulan berikutnya, setelah Nasabah memenuhi persyaratan aktivitas perbankan.
  5. Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam pemberian Cash Reward akan mengikuti data yang tercatat pada Bank.
  6. Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Apabila selama Periode Program ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi nasabah dari Program ini dan tidak memberikan penawaran promo.
  8. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pembelian Produk Bancassurance



  1. PeriodePromo : Issued 1 February - 31 Maret 2021
  2. Perhitungan Premiuntuk Regular Premium adalah100% dari Basic Premium + Rider (Top Up tidak diperhitungkan)
  3. Promo berlaku untuk Total Premium New Business dan Top Up Tahun Pertama produk MWP
  4. Promo berlaku untuk Total Premium New Business produk FEP dan MIFL SP
  5. Promo diperhitungkan per Pemegang Polis
  6. Reward akan diberikan setelah melewati masa Free Look Period
  7. Pajak hadiah ditanggung DBS Bank, Customer wajib menyertakan copy/scan NPWP , kalau tidak ada disertakan surat pernyataan tidak ada NPWP
  8. Kurs Nilai tukar disesuaikan dengan nilai tukar polis issued Manulife
  9. Reward dari DBSI akan diberikan dalam bentuk Cashback IDR
  10. Cashback dari Bank DBS Indonesia akan distribusikan pada minggu ke-4 April 2021 untuk periode issued 1-28 Februari 2021 dan pada minggu ke-4 Mei untuk periode issued 1-31 Maret 2021.
  11. Reward dari Manulife akan diberikan dalam bentuk Travel Voucher
  12. Reward dari Manulife akan di distribusikan pada 10-14 minggu dari tanggal polis issued
  13. DBSI dari waktu ke waktu, secara mutlak dan atas kebijaksanaannya sendiri, berhak untuk meninjau kembali atau mengubah syarat dan ketentuan pada program ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan DBSI dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh DBSI sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian DBSI yang nyata dan disengaja. DBSI dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah yang nyata dan disengaja.
  15. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  16. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi DBSI Customer Centre 0804 1500 327 atau +62 21 298 52800 (dari luar Indonesia).
  17. PT Bank DBS Indonesia adalah bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.