- Periode Program: 15 April - 17 Mei 2021
- Program berlaku untuk semua nasabah DBS Treasures dan Treasures Private Client (TPC), termasuk karyawan PT Bank DBS Indonesia (“Bank”).
- Nasabah berhak mendapatkan Cash Rewardsenilai 0,10% dari nilai nominal penjualan ORI019 yang dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS. Maksimal pemberian Cash Reward adalah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Apabila nasabah melakukan beberapa transaksi penjualan ORI019 selama periode program, maka total akumulasi transaksi penjualan akan digunakan untuk perhitungan Cash Reward. Contoh: Nasabah menjual ORI019 di tanggal 15 April 2021 sebesar Rp150.000.000 dan di tanggal 19 April 2021 sebesar Rp100.000.000. Maka, total transaksi penjualan sebesar Rp250.000.000, sehingga nasabah akan mendapatkan Cash Reward Rp250.000.
- Cash Reward akan dikreditkan ke rekening nasabah di Bank paling lambat tanggal 17 Juni 2021.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
- Perhitungan saldo, dana, transaksi, dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank selama periode program.
- Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan program dengan pemberitahuan kepada nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apabila selama periode program ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak sengaja, maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasi nasabah dari program ini dan tidak memberikan Cash Reward.
- Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya Periode Program dengan menghubungi DBSI Customer Centre di 1500 327 atau +6221 298 52800 (dari luar Indonesia)
- Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bankyang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh nasabah sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian nasabah yang nyata dan disengaja.
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Klik disini untuk mengunduh syarat dan ketentuan program cash reward penjualan ORI019.