Staff Program Bancassurance 1-31 Maret 2021

Staff Program Bancassurance 1-31 Maret 2021
Syarat & Ketentuan Staff Program Bancassurance 1-31 Maret 2021

  1. Program 0% Cicilan 12 Bulan adalah program cicilan yang di berikan kepada Karyawan tetap PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi Jiwa Manulife dengan Kartu Kredit digibank by DBS untuk pembayaran premi tahun pertama tanpa biaya tambahan, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut;
    1. Periode Program : 1-31 Maret 2021.
    2. Merupakan Karyawan tetap Bank dan bukan Karyawan tidak tetap Bank.
    3. Karyawan tetap Bank WAJIB mengisi dan melengkapi Formulir SKPKK (Surat Kuasa Pendebitan Kartu Kredit) dan Formulir Cicilan bersamaan dengan pendaftaran Asuransi Jiwa Manulife setelah melakukan pengajuan.
    4. Melakukan transaksi pembayaran atau pembelian Regular Premium Produk Asuransi Jiwa Manulife (hanya dalam Rupiah) dengan menggunakan Kartu Kredit digibank by DBS.
    5. Program ini hanya berlaku untuk Basic Premium dari Produk Asuransi Jiwa Manulife (top up tidak termasuk) sesuai tabel produk berikut:

  2. Program pengembalian 100% Komisi Bank adalah program yang diberikan kepada Karyawan tetap Bank beserta keluarga yang melakukan transaksi pembelian Produk Asuransi Jiwa Manulife untuk pembayaran premi tahun pertama, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Pembelian Produk Asuransi Jiwa Manulife melalui Bank dengan mengikuti proses penjualan yang berlaku (Referensi atau Kerjasama Distribusi).
    2. Melampirkan dokumen sebagai berikut pada saat pendaftaran atau pembelian Produk Asuransi Jiwa Manulife:
    3. Relationship Manager (RM) / Insurance Specialist (IS) WAJIB memberikan informasi keikutsertaan “STAFF PROGRAM” kepada tim Bancassurance melalui email apabila pendaftaran di lakukan melalui aplikasi Partner link Plus. IS WAJIB mencantumkan keterangan “STAFF PROGRAM” di sebelah kanan atas Formulir SPAJ, apabila pendaftaran dilakukan dengan Formulir SPAJ Manulife.
    4. Berlaku untuk pembayaran premi secara tahunan.
    5. Pengembalian komisi Bank untuk produk unit link akan berupa penambahan unit yang akan di tambahkan langsung oleh Manulife.
    6. Pengembalian komisi Bank untuk produk non unit link akan berupa Cashback akan di kreditkan melalui HR Payroll.
    7. Pengembalian komisi Bank pada poin E dan F mengikuti ketentuan PPN 10% dan PPH sesuai dengan ketentuan pajak.
    8. Pengkreditan Cashback pada poin F akan di lakukan 2 bulan setelah polis dikeluarkan melalui HR Payroll. Contoh: Apabila polis diterbitkan pada bulan Maret 2021, maka Cashback akan di kreditkan pada Payroll bulan Mei 2021.

  3. Tidak di perbolehkan melakukan Freelook atau pembatalan polis bagi Karyawan tetap Bank yang mengikuti program ini.

  4. Bank berhak berdasarkan kebijakannya untuk mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan dalam Program ini dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

  5. PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).