ACQUISITION PROGRAM
TREASURES AND TREASURES PRIVATE CLIENT
SYARAT DAN KETENTUAN
SPEND AND GET TR TPC
Cashback 10% hingga Rp1,3 Juta
Cashback hingga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) mengikuti perincian skema program di bawah ini
Program Scheme
|
Jenis Cashback
|
Cashback Kredit
|
Nominal
|
up to Rp1.300.000* |
Minimum akumulasi transaksi ritel
|
Tanpa minimum transaksi, cashback 10% s.d. Rp1,3 juta |
Lainnya
|
Aktivasi Kartu Kredit Fisik |
Periode akumulasi transaksi ritel
|
Dalam 60 hari pertama sejak Kartu Kredit digibank disetujui |
Syarat dan Ketentuan Khusus
|
Nasabah wajib mengaktivasi Kartu Kredit Fisik dalam 60 hari pertama sejak Kartu Kredit digibank diterbitkan |
Tanggal acuan untuk jadwal pemberian hadiah
|
Tanggal Kartu Kredit disetujui |
Jadwal pemberian hadiah
|
Setiap bulan di minggu ketiga, maks. 90 hari sejak kartu disetujui |
Mekanisme
|
Cashback akan dikreditkan ke rekening Kartu Kredit yang dapat dilihat pada tagihan Kartu Kredit dan melalui riwayat transaksi di Aplikasi digibank by DBS |
Syarat & Ketentuan Program:
- Program ini hanya berlaku untuk nasabah Treasures and Treasure Private Client PT Bank DBS Indonesia (“Bank”) yang belum memiliki produk Kartu Kredit digibank dan mengajukan Kartu Kredit digibank melalui Cross Sell Banking dan tidak berlaku untuk pengajuan kartu kredit tambahan.
- Cashback Kredit adalah cashback yang diberikan dalam bentuk kredit ke rekening Kartu Kredit sehingga mengurangi tagihan Kartu Kredit.
- Periode program dari 1 Februari 2025– 31 Desember 2025.
- Transaksi ritel yang berlaku adalah transaksi offline dan online, tidak termasuk transaksi Cash Advance, Bill Payment, Credit Shield, cicilan bulanan, bunga dan biaya.
- Program tidak dapat digabungkan dengan program lain.
- Pada saat pemberian hadiah, Kartu Kredit digibank harus dalam keadaan aktif, tidak dalam kondisi tutup atau blok permanen dan tidak ada masalah pembayaran.
- Persetujuan, penundaan atau penolakan terhadap pengajuan aplikasi adalah hak dan kewenangan Bank dengan mengacu pada kebijakan yang berlaku di Bank.
- Program ini tidak berlaku untuk seluruh karyawan Bank, afiliasinya, dan beserta pemegang Kartu Kredit digibank tambahan.
- Keputusan pemberian hadiah adalah keputusan dari Bank dan tidak dapat diganggu gugat.
- Bank berhak untuk membatalkan pemberian hadiah, apabila nasabah tidak memenuhi kebijakan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada hal yang mengandung pemalsuan tanda tangan.
- Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Bank dari waktu ke waktu, secara mutlak dan atas kebijaksanaannya sendiri, berhak untuk meninjau kembali atau mengubah syarat dan ketentuan pada program ini dengan pemberitahuan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Bank sehubungan dengan program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Bank dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh nasabah sehubungan dengan program ini dalam hal apa pun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian nasabah yang nyata dan disengaja.
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan OJK.
- Info dan keterangan lebih lanjut silakan hubungi DBSI Customer Centre di nomor 0804 1500327.
- PT Bank DBS Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).