Sukuk Ritel (SR) adalah Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. SR merupakan alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
