Sukuk Tabungan (ST) adalah produk investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pembayaran Kupon dan Nilai Nominal ST dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN (setiap tahunnya), sehingga relatif bebas risiko gagal bayar.