Rekening dormant adalah Rekening Giro atau Tabungan yang statusnya berubah dari active menjadi dormant karena tidak adanya transaksi debit/kredit yang dilakukan oleh Nasabah selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Semua transaksi debit tidak dapat dilakukan dan transaksi kredit dibatasi untuk melindungi rekening berstatus dormant. Nasabah dapat mengajukan aktivasi kembali untuk melanjutkan transaksi menggunakan rekening tersebut.
Aktifkan kembali rekening Anda melalui salah satu dari 3 cara mudah berikut:
Aktivasi ini bersifat terbatas (parsial) dan berlaku khusus untuk Rekening Tabungan. Berikut 3 langkah mudah untuk aktivasi.