Pengumuman


 

Perubahan Bank Koresponden untuk Mata Uang USD

25 Agustus 2017

Nasabah yang terhormat,

 

Dengan ini kami informasikan bahwa Bank Koresponden kami untuk mata uang USD akan berubah dari BNY Mellon menjadi Wells Fargo Bank.

Informasi selengkapnya adalah sebagai berikut:

 

Bank                             : Wells Fargo Bank, N.A.

Kode SWIFT                  : PNBPUS3N

Nomor  ABA                  : 026005092

CHIPS ID                       : 0509

Nomor Rekening           : 2000191002973

Nama Rekening             : PT Bank DBS Indonesia

 

Untuk menghindari keterlambatan atas transaksi Anda yang berhubungan dengan mata uang USD, harap pastikan Anda telah memperbaharui catatan Anda (yang saat ini masih menggunakan referensi BNY Mellon, jika ada) sebelum tanggal 8 September 2017.

 

Anda juga disarankan untuk memberitahukan rekan bisnis Anda (vendor, supplier, bankers) mengenai perubahan tersebut sebelum tanggal 8 September 2017.

Demikian pemberitahuan kami, apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda.

 


 

Perubahan Kantor Cabang

15 Juni 2017

Nasabah yang Terhormat,

Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, kami telah mengambil langkah strategis untuk memastikan peluang pertumbuhan bisnis yang maksimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa kami telah melakukan perubahan jaringan kantor cabang kami, sebagai berikut:

Tanggal Efektif

Kantor Cabang

Kegiatan Operasional Akan Dialihkan Ke

10 Juli 2017

KCP Tanah Abang

KCP Puri Indah

17 Juli 2017

KCP Glodok

KCP Kota

24 Juli 2017

KCP Bogor

KCP Pondok Indah

31 Juli 2017

KCP Pasar Baru

KCP Sunter

31 Juli 2017

KCP Pluit

KCP Pantai Indah Kapuk

7 Agustus 2017

KCP Medan Gatsu*

KCU Medan Uniland

14 Agustus 2017

KCP Surabaya Pasar Atum*

KCP Surabaya Sungkono

*menunggu persetujuan dari OJK


Sekiranya Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager Anda atau Bank DBS Indonesia Customer Center di nomor 1500 327.

  



Penyesuaian Suku Bunga DBS Maxi

15 Juni 2017

Efektif 7 Agustus 2017 berlaku perubahan suku Bunga DBS Maxi Saving Account dan Current Account dalam mata uang rupiah, sebagai berikut:

DBS Maxi SA & CA
Suku Bunga
0- <Rp 9.999.999,-

0.00%

Rp 10.000.000 - < Rp 99.999.999,-

0.50%

>Rp 100.000.000,-

1.00%

FFD SA & CA

2.50%

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank DBS Indonesia Customer Center di 1500 327 atau Treasures Relationship Manager Anda. 

 


Kantor Cabang Pembantu Pasir Kaliki dan seluruh kegiatan operasional akan dialihkan ke Kantor Cabang Utama Bandung

1 Juni 2017

Untuk meningkatkan kenyamanan akses perbankan Anda, bersama ini kami informasikan bahwa efektif 5 Juni 2017, Bank DBS Indonesia Kantor Cabang Pembantu Pasir Kaliki tidak beroperasi dan seluruh kegiatan operasional akan dialihkan ke Kantor Cabang Utama Bandung dengan alamat sebagai berikut :

Bank DBS Indonesia Kantor Cabang Utama Bandung
Jalan Ir. H. Juanda No 27
Bandung 40116

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada Anda. Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Treasures Relationship Manager/ Relationship Officer Anda atau Bank DBS Indonesia Customer Center di nomor 1500 327.

 



Penyesuaian Suku Bunga DBS Saving Account Plus

11 April 2017

Efektif 1 Juni 2017, berlaku perubahan suku bunga DBS Saving Account Plus dalam mata uang Rupiah, menjadi sebagai berikut:

SA Plus
Suku Bunga
0- <Rp 10.000.000,-

0.00%

Rp 10.000.000 - < Rp 250.000.000,-

0.50%

Rp 250.000.000 - < Rp 500.000.000,-

1.50%

Rp 500.000.000 - < Rp 1.000.000.000,-

3.00%

> Rp 1.000.000.000,-

4.00%

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bank DBS Indonesia Customer Center di 1500 327 atau Treasures Relationship Manager Anda. 

 


Perubahan Saldo Minimum Layanan DBS Airport Assistance & Limousine Unlimited Service

27 Maret 2017

Sebagai Nasabah DBS Treasures, ekslusifitas Anda adalah prioritas kami. Dalam upaya untuk meningkatkan keistimewaan perjalanan Anda, DBS Airport Assistance & Limousine unlimited servis akan mensyaratkan saldo minimum sebanyak Rp3.000.000.000,- efektif 1 Juni 2017 tidak terbatas untuk sepanjang tahun.

Bersama dengan perubahan ini, kami siapkan program khusus dan cash back bagi Anda Nasabah DBS Treasures setia kami yang mempunyai dana di mulai dari Rp1.000.000.000,- sampai dengan Rp3.000.000.000,- akan mendapat keuntungan istimewa seperti:

  • 2 (dua) voucher gratis layanan ekslusif Airport Assistance & Limousine yang dapat digunakan sepanjang tahun 2017 untuk semua Nasabah DBS Treasures.
  • Cashback sampai dengan Rp 2.500.000,-

Informasi selengkapnya, baca di sini

 


 

BI regulasi terkait Bilyet Giro dan Transfer Dana (Clearing)

24 Maret 2017

Bersama ini kami informasikan perubahan ketentuan terkait Bilyet Giro dan Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal, yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2017:

  1. Mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 tentang Bilyet Giro:

    Ketentuan

    Efektif 1 April 2017

    Masa Berlaku

    70 hari sejak Tanggal Penerbitan

    Nama Jelas Penarik (Personalisasi)

    Wajib dicantumkan pada Bilyet Giro

    Tanda Tangan Penarik

    Wajib menggunakan tanda tangan basah

    Tanggal penarikan dan efektif

    Wajib ditulis keduanya

    Penyerahan Bilyet Giro ke Bank Penerima

    Wajib diserahkan oleh Nasabah Penerima atau pihak yang mendapat kuasa dari Nasabah Penerima

    Koreksi Kesalahan Penulisan

    Maksimal 3 (tiga) kali

    Proses Pencairan Bilyet Giro

    Tidak dapat dipindahtangankan

    Pembatalan Bilyet Giro

    Tidak dapat dibatalkan

    Penggunaan Bilyet Giro Format Baru

    Efektif 1 Januari 2018 wajib menggunakan Bilyet Giro Format Baru

    Penarik wajib memenuhi syarat formal Bilyet Giro sesuai dengan Pedoman Pemenuhan Syarat Formal sesuai pedoman yang ditentukan oleh Bank Indonesia

    Pemenuhan Syarat Formal tersebut wajib dilakukan sebelum Bilyet Giro diserahkan oleh Penarik kepada Penerima

    Warkat Bilyet Giro yang ada masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, dengan ketentuan peralihan sebagai berikut:

    • Bilyet Giro dengan tanggal penarikan sebelum 1 April 2017, tunduk pada ketentuan lama dengan masa berlaku 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan.
    • Bilyet Giro dengan tanggal penarikan mulai 1 April 2017, wajib tunduk pada ketentuan masa berlaku 70 hari sejak tanggal penarikan.

    Terkait dengan format Bilyet Giro baru, PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS Indonesia”) akan segera menerbitkan buku Bilyet Giro dengan Format Baru untuk nasabah, sebelum tanggal 31 Desember 2017. 

  2. Mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 18/43/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/39/DPSP tanggal 28 Desember 2016 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong:

    Kewajiban Penyediaan Dana untuk Cek:
    • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup pada saat Cek diunjukkan kepada Bank Tertarik
    • Kewajiban penyediaan dana tersebut termasuk ketika diunjukkan sebelum tanggal penarikan
    • Apabila pada saat pengunjukan tidak tersedia dana yang cukup, maka akan masuk dalam kategori penarik Cek Kosong

    Kewajiban Penyediaan Dana untuk Bilyet Giro:

    • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup pada saat Bilyet Giro diunjukkan kepada Bank Tertarik dalam tenggang waktu efektif
    • Apabila pada saat pengunjukan tidak tersedia dana yang cukup, maka akan masuk dalam kategori penarik Bilyet Giro Kosong

    Selanjutnya, sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/13/DPSP yang terakhir diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia No.  18/39/DPSP tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, perlu kami sampaikan hal-hal berikut ini:

    1. Pemilik Rekening akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika
      • melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, atau
      • karena identitasnya telah dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) oleh Bank lain.
    2. Pemilik Rekening wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.


  3. Mengacu kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/40/DPSP tanggal 30 Desember 2016 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP tanggal 2 Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia:
    • Pihak yang dapat menyerahkan Bilyet Giro dan/atau Cek kepada Bank adalah Nasabah selaku Penerima atau Pihak yang memperoleh kuasa dari Nasabah selaku Penerima
    • Nilai nominal setiap Bilyet Giro dan/atau Cek yang dapat dikliringkan melalui SKN-BI dibatasi, maksimal adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


    Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik ilustrasi ini atau hubungi Bank DBS Indonesia Customer Centre di nomor 1500 327 atau +6221 2985 2800 (dari luar negeri) atau hubungi Treasures Relationship Manager Anda.
    1. Batas Jumlah (Threshold) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot yang diwajibkan memiliki Underlying Transaksi diturunkan dari USD 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) menjadi USD 25.000,00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
    2. Apabila nilai nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan USD 5.000,00 (lima ribu dolar Amerika Serikat) maka nilai nominal underlying dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD 5.000,00 (lima ribu dollar Amerika Serikat.



Common Reporting Standard (CRS)

27 Desember 2016

PT Bank DBS Indonesia akan efektif mengimplementasikan “Common Reporting Standard (CRS) mulai tanggal 3 Januari 2017. CRS merupakan standar pelaporan internasional sebagai bentuk dukungan Pemerintah Indonesia bersama dengan Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) untuk memerangi penggelapan pajak dan menjaga integritas sistem perpajakan. Di bawah CRS, Bank harus mengidentifikasi domisili perpajakan Anda. Apabila Anda merupakan seorang wajib pajak di sebuah negara yang telah menyetujui perjanjian competent authority dengan Indonesia, maka Bank dapat mengungkap informasi terkait rekening Anda melalui Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan otoritas pajak di Indonesia dan/atau otoritas lainnya untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.



Bank DBS Indonesia mendukung program e-KTP

4 Oktober 2016

Informasi selengkapnya, klik di sini

 


Biaya Transfer Dana melalui Sistem SKN-BI & RTGS-BI

16 Desember 2016

Sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/7/DPSP tanggal 2 Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/30/DPSP tanggal 13 November 2015 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/37/DPSP tanggal 16 Desember 2016 perihal Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, berikut kami informasikan biaya transfer dana melalui sistem SKN-BI dan BI-RTGS:

Biaya transfer dana melalui sistem SKN-BI: 

Jenis Biaya
Jumlah Biaya

Biaya yang Dibebankan Bank kepada Nasabah

Rp5.000,00/transaksi

Biaya yang Dibebankan BI kepada Bank

Rp1.000,00/transaksi


Biaya transfer dana melalui sistem BI-RTGS:


Jenis Biaya
Jumlah Biaya

Biaya yang Dibebankan Bank kepada Nasabah

Rp35.000,00/transaksi

Biaya yang Dibebankan BI kepada Bank

Pukul 06.30 – 10.00 WIB Rp9.000,00/transaksi

Diatas pukul 10.00 – 14.00 WIB Rp18.000,00/transaksi

Diatas pukul 14.00 – cut off time Rp23.000,00/transaksi

 

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

DBSI Customer Centre  di 1500 327 atau +6221 2985 2800 (dari luar negeri).

 



Pengalihan Alamat Laporan Rekening Bulanan

1 Mei 2016

Efektif 1 Juni 2016 layanan pengiriman Laporan Rekening Bulanan melalui pos akan kami alihkan ke alamat email pribadi Nasabah yang tercatat pada sistem Bank (Push Statement). Segera daftarkan alamat email Anda melalui Relationship Manager (RM) atau kantor cabang kami yang terdekat untuk kemudahan mengakses Laporan Rekening Bulanan Anda. Untuk info lebih lanjut, silakan hubungi RM atau DBSI Customer Centre di 1500 327 / 69 327 melalui ponsel.

 


Peluncuran DBS MiWealth Protection 2016

22 Maret 2016

PT Bank DBS Indonesia (“DBS Indonesia”) bersama Manulife mengadakan acara bertajuk “Grow Confidently, Live More”. Acara ini merupakan peluncuran produk asuransi MiWealth Protection dari Manulife yang diselenggarakan pada tanggal 3 Maret 2016, di ballroom Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

Dengan pembicara utama Financial Planner, Prita Gozie, yang berbicara tentang bagaimana pertumbuhan portofolio dari perspektif perencanaan keuangan dalam situasi volatilitas pasar, acara ini juga menghadirkan Russel Rich, pemenang The Next Mentalist dengan pertunjukan hologram yang sangat menarik.

Pada kesempatan ini juga DBS memberikan Promo ‘Closing on The Spot’ kepada para Nasabah yang hadir di malam itu, tentunya sebagai wujud rasa terima kasih karena telah mempercayakan DBS menjadi mitra perbankannya. Di penghujung acara, Nasabah yang beruntung mendapatkan hadiah lucky draw berupa iPad Pro, Samsung Galaxy S7, Travel dan Shopping Voucher.

 



Perubahan Peraturan Bank Indonesia Terkait Transaksi Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (Untuk Nasabah Domestik dan Pihak Asing)

29 Februari 2016

Sesuai dengan SEBI No.17/49/DPM dan SEBI No.17/50/DPM yang merupakan petunjuk teknis atas PBI No. 16/16/PBI/2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PBI No. 17/15/PBI/2015 (Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Nasabah Domestik) dan PBI No. 16/17/PBI/2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PBI No. 17/16/PBI/2015 (Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing), dokumen underlying yang berlaku untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah adalah seperti pada lampiran DAFTAR UNDERLYING DOKUMEN – BERLAKU EFEKTIF PER 1 MARET 2016. Selain itu, beberapa perubahan lain yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut antara lain:


  • Peningkatan threshold penjualan forward valuta asing tanpa underlying transaksi dari USD 1 juta menjadi USD 5 juta atau ekuivalennya/transaksi/nasabah.
  • Pelarangan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas sebagai underlying transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah, baik melalui transaksi spot dan/atau transaksi derivatif.
  • Bukti kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri dapat dijadikan sebagai dokumen underlying untuk transaksi valuta asing forward sell, dengan ketentuan nominal dan jangka waktu transaksi tidak melebihi nominal dan jangka waktu kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri tersebut

Perubahan atas pengaturan underlying transaksi terkait pemberian kredit, menjadi sebagai berikut:
a) Hanya boleh dilakukan untuk kredit yang sudah dicairkan (tidak termasuk undisbursed loan);
b) Maksimum jangka waktu dan nominal transaksi valuta asing sama dengan jangka waktu dan nominal penarikan kredit.

Penyelesaian transaksi forward jual paling banyak sebesar threshold dan/atau full settlement transaksi forward jual dengan underlying kepemilikan dana valuta asing. Untuk rincian lebih lanjut, silakan merujuk pada tautan berikut:

Rujukan 1Rujukan 

Lampiran 1: Dokumen Bersifat Perkiraan

Lampiran 2: Dokumen Bersifat Final

 



Perubahan nilai nominal transfer dana melalui sistem RTGS dan SKN

10 November 2015

Sehubungan dengan Surat Bank Indonesia No. 17/53/DPSP tentang pemberitahuan Rencana Implementasi Sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP Generasi II tertanggal 10 November 2015, dengan ini kami informasikan nilai nominal transfer dana Sistem BI-RTGS dan SKN efektif 16 November 2015:


Transaksi transfer melalui Sistem BI-RTGS hanya diperuntukkan dengan nominal diatas Rp 500.000.000,00 per transaksi


Transaksi transfer melalui SKN dapat diperuntukkan untuk semua nominal (tidak ada batasan untuk nominal)

Efektif 1 Juli 2016 



Transaksi transfer melalui Sistem BI-RTGS hanya diperuntukkan dengan nominal di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan tidak terbatas


Transaksi transfer melalui SKN dapat di peruntukkan untuk nominal dibawah atau sama dengan Rp 500.000.000,00

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

DBSI Customer Centre  di 1 500 327 atau 69327 (melalui ponsel)

 



Perubahan Biaya Pelunasan Dipercepat dan Pembatalan Fasilitas Dana Bantuan Sahabat

22 September 2015

Kami ingin menyampaikan informasi mengenai perubahan biaya-biaya pada fasilitas Dana Bantuan Sahabat menjadi sebagai berikut:

Biaya Pelunasan Dipercepat
8% dari sisa pinjaman & biaya lainnya
Biaya Pembatalan
8% dari sisa pinjaman & biaya lainnya

Perubahan biaya ini akan diberlakukan efektif tanggal 1 Desember 2015.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi layanan 24 jam DBSI Customer Centre di 1500 DBS (1500 327) atau 69 DBS (69 327) dari ponsel.



Perubahan Peraturan Bank Indonesia Terkait Transaksi Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

4 September 2015

Sesuai dengan PBI No.17/13/PBI/2015 dan PBI No.17/14/PBI/2015 yang merupakan Perubahan Kedua atas PBI No.16/16/PBI/2014 (Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan warga/Pihak Domestik) dan PBI No.16/17/PBI/2014 (Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan warga /Pihak Asing)




 

Kewajiban Penggunaan Rupiah Untuk Transaksi Dalam Negeri

29 Juni 2015

Kami informasikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib untuk menginformasikan kepada nasabah bahwa efektif per 1 Juli 2015, seluruh transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, dalam bentuk transaksi tunai maupun non tunai, wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Ketahui lebih lanjut