Sebagai bentuk dukungan PT Bank DBS Indonesia terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian relaksasi bagi debitur dan pelaku UMKM, berikut kami sampaikan;
- PT Bank DBS Indonesia memberikan keringanan atau relaksasi kredit kepada debitur yg terdampak wabah Covid-19 sesuai dengan ketentuan bank.
- Bentuk keringanan atau penundaan pembayaran angsuran pinjaman diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara nasabah dan bank. Bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan jenis usaha debitur terkait dengan wabah Covid-19.
- Dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021; PT Bank DBS Indonesia menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan
Untuk keterangan lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi relationship manager atau call center kami di 1500 327 (no tlp inbound). Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank DBS Indonesia.
Manajemen PT Bank DBS Indonesia