DBS Singapore

Sebagai bentuk dukungan PT Bank DBS Indonesia terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian relaksasi bagi debitur dan pelaku UMKM, berikut kami sampaikan;

  • PT Bank DBS Indonesia memberikan keringanan atau relaksasi kredit kepada debitur yg terdampak wabah Covid-19 sesuai dengan ketentuan bank.
  • Bentuk keringanan atau penundaan pembayaran angsuran pinjaman diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara nasabah dan bank. Bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan jenis usaha debitur terkait dengan wabah Covid-19.

  • Dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021; PT Bank DBS Indonesia menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan

Untuk keterangan lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi relationship manager atau call center kami di 1500 327 (no tlp inbound). Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank DBS Indonesia.

Manajemen PT Bank DBS Indonesia

FAQ

OJK menerbitkan peraturan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan stimulus perekonomian memberikan perlakuan khusus kepada debitur (prioritas pada debitur UMKM) yang mengalami kesulitan pemenuhan kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19.
Bisa, PT Bank DBS Indonesia mendukung kebijakan stimulus dengan pemberian keringanan bagi debitur terdampak COVID-19 yang beritikad baik. Bentuk keringanan diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan PT Bank DBS Indonesia dan adanya kesepakatan antara nasabah dan PT Bank DBS Indonesia berdasarkan prinsip kehatian-hatian.
Bapak/Ibu bisa mendapatkan informasi mengenai program keringanan pembayaran melalui DBSI Customer Centre 1500 327.
Selama proses permohonan berlangsung, debitur tetap melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian kredit yang berlaku.

 

Informasi lebih lanjut untuk masing-masing produk:

    1. Q: Apa benar batas maksimal suku bunga/persentase pembayaran minimum/nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit turun?

      A: Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.22/7/PBI/2020 yang berlaku mulai tanggal 30 April 2020, Bank Indonesia mengeluarkan penyesuaian penyelenggaraan kartu kredit yang mencakup penurunan batas maksimal suku bunga, penurunan sementara persentase pembayaran minimum, dan penurunan sementara nilai denda keterlambatan pembayaran sehubungan dengan situasi saat ini terkait dampak COVID-19.
      Mengacu kepada Siaran Pers BI No.23/129/DKom dan Siaran Pers BI No.24/136/Dkom, kami sampaikan informasi terkini mengenai suku bunga serta pembaruan periode berlaku kebijakan minimum pembayaran dan biaya keterlambatan Kartu Kredit digibank.
      Informasi selengkapnya tersedia pada tabel di bawah ini:


      Pengaturan

      Kebijakan yang Berlaku

      Kebijakan Berakhir sebelumnya

      Masa Berakhir Saat ini

      Batas maksimal suku bunga

      1,75% per bulan

      Sampai pemberitahuan lebih lanjut

      Minimum pembayaran

      5% dari total tagihan

      30 Juni 2022

      31 Desember 2022

      Biaya keterlambatan

      1% dari total tagihan dan maksimal Rp100.000

      30 Juni 2022

      31 Desember 2022

       

    2. Q: Apakah PT Bank DBS Indonesia menyesuaikan batas maksimal suku bunga /persentase pembayaran minimum/nilai denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit nya?

      A: Tentu, PT Bank DBS Indonesia mendukung penuh Peraturan Bank Indonesia No.22/7/PBI/2020 dan pengkiniannya yang tertuang dalam Siaran Pers BI No. 23/129/DKom dan Siaran Pers BI No.24/136/Dkom dalam memitigasi dampak COVID-19