Tindakan Jual-Beli Rekening digibank!
Tindakan jual-beli rekening merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan kedua belah pihak, baik Nasabah sebagai pembeli maupun penjual.
Resiko Penjual / Pemilik Rekening:
Penjual / pemilik rekening akan bertanggung-jawab penuh terhadap segala tindak kriminal yang ditimbulkan oleh transaksi jual-beli rekening, dimana dalam hal ini Bank akan merujuk kepada data nasabah penjual/ pemilik rekening yang tersimpan pada sistem Bank.
Ketika suatu rekening dijual, penjual / pemilik rekening juga dapat terkena risiko pencurian atau penyalahgunaan data oleh pembeli rekening. Selain itu, penjual / pemilik rekening juga tidak diperbolehkan oleh bank untuk membuka rekening kembali ataupun mengajukan produk perbankan lainnya.
Resiko Pembeli Rekening:
Rekening yang terbukti diperjual-belikan akan segera diblokir dan tidak dapat digunakan kembali. Dalam hal ini, pembeli rekening akan mengalami kerugian materiil atas dana yang sudah dikeluarkan untuk membeli rekening tersebut.