Untuk jenis SBN Ritel Online yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, yaitu ORI (Obligasi Negara Ritel) atau SR (Sukuk Retail) berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Nasabah dapat menjual sebagian atau seluruh SBN Ritel Online yang dimilikinya. Penjualan dapat dilakukan setelah memasuki pasar sekunder, yaitu setelah tanggal pembayaran kupon kedua.
ii. Nasabah memahami bahwa penjualan kembali SBN Ritel Online ORI atau SR ke Bank akan menggunakan harga penjualan yang ditetapkan oleh Bank. Penjualan kembali dapat dilakukan setelah memasuki masa pasar sekunder, yaitu setelah pembayaran kupon kedua.
iii. Tanggal setelmen adalah tanggal perkiraan dimana penjualan SBN Ritel akan selesai (settled) dan dana akan dikreditkan ke rekening Nasabah.
iv. Bunga berjalan (interest accrued amount) merupakan jumlah kupon (bunga/imbal hasil) yang dihitung dari pembayaran kupon terakhir hingga tanggal setelmen penjualan. Bunga berjalan tercantum hanya merupakan indikasi. Bunga berjalan final akan dicantumkan dalam notifikasi pada saat penjualan obligasi telah selesai (settled).
v. Total sebelum pajak adalah jumlah nominal penjualan x harga penjualan dan ditambah dengan perkiraan bunga perjalanberjalan. Dana yang dikreditkan ke rekening Nasabah adalah jumlah ini dikurangi dengan pajak, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Penjualan dan perhitungan pajak akan menggunakan sistem urutan masuk pertama keluar pertama (FIFO) atas pemesanan sebelumnya yang dilakukan nasabah.
vi. Dalam kondisi yang tidak normal, penjualan kembali oleh Nasabah dapat saja tidak terlaksana dikarenakan ketiadaan permintaan dan penawaran yang terdapat dipasar sekunder obligasi.
vii. Jika penjualan kembali ditunda karena adanya penundaan sementara maka penjualan kembali akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem urutan masuk pertama keluar pertama (FIFO) pada kesempatan pencairan berikutnya.
viii. Penjualan kembali atas seluruh atau sebagian SBN Ritel Online dapat ditolak, jika DBSI berpendapat bahwa penyertaan dan/atau jaminan dari Nasabah tidak benar atau menjadi tidak benar, atau bahwa kepemilkan oleh Nasabah tersebut akan menimbulkan risiko yang berhubungan dengan peraturan atau perpajakan terhadap SBN Ritel Online. Bank akan memberitahukan nasabah apabila hal ini terjadi.