Periode Program: 1 Maret 2025 - 31 Maret 2025.
Program MAXI Booster berlaku untuk seluruh nasabah existing PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS”) segmen digibank (tidak termasuk nasabah baru yang melakukan pembukaan rekening digibank kurang dari 3 bulan).
Contoh: Periode Program Maret 2025, tidak berlaku untuk nasabah yang baru melakukan pembukaan rekening di bulan Januari 2025, Februari 2025 & Maret 2025.
Istilah-istilah di bawah ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
Saldo Rata-rata Bulanan adalah total saldo harian di Tabungan MAXI (termasuk saldo yang ada di dompet MAXI) selama bulan Maret 2025 dibagi dengan jumlah hari dalam bulan Maret 2025.
Dana Segar (fresh fund) adalah penambahan dana selama periode Program yang berasal dari bank lain selain Bank DBS, tidak termasuk pencairan atas produk deposito dan/atau pencairan dana dari produk asuransi dan/atau produk investasi.
Dana Gabungan (existing fund) adalah total dana dari semua jenis rekening (termasuk produk deposito dan investasi) yang Nasabah miliki di Bank DBS per tanggal 25 Februari 2025.
Mekanisme Program:
Melakukan penempatan Dana Segar minimal sebesar Rp10 juta pada Tabungan MAXI atau Dompet MAXI (“Tabungan MAXI”). Dana tidak berasal dari pencairan deposito dan/atau pencairan dana dari produk asuransi dan/atau produk investasi.
Memastikan terdapat kenaikan saldo rata-rata bulanan, kenaikan AUM Liabilities dan saldo dana gabungan di Tabungan MAXI minimal sebesar Rp10 juta selama periode Program berlangsung.
Nasabah harus melakukan minimal 1 (satu) sampai 3 (tiga) macam kategori transaksi di bulan berjalan. Kategori transaksi yang dimaksud adalah:
Kategori Transaksi Daily Banking: Transaksi Kartu Debit secara online atau offline, transaksi digibank QRIS, transaksi Bayar Beli di Aplikasi digibank by DBS (tidak termasuk pembayaran kartu kredit).
Kategori Transaksi Valas: Transfer valuta asing, konversi valuta asing melalui rekening valuta asing, penempatan deposito melalui rekening valas minimum tenor 3 bulan.
Kategori Transaksi Investasi: Pembelian Reksa Dana atau Obligasi melalui Aplikasi digibank by DBS (tidak termasuk pembelian Money Market).
Memastikan ada kenaikan saldo dana gabungan minimal Rp10 juta dan mengendap selama periode program.
Nasabah wajib memasukkan kode promo "MAXI Booster 2025" di kolom berita pada saat transfer Dana Segar ke Tabungan MAXI melalui rekening Digi Savings.
Nasabah akan mendapatkan total bunga Tabungan MAXI sesuai skema di bawah ini:
Kenaikan Saldo Rata-rata Bulanan di Tabungan MAXI (dalam Rupiah) | Total Bunga Berdasarkan Jumlah Kategori Transaksi/ bulan* |
1 Kategori Transaksi | 2 Kategori Transaksi | 3 Kategori Transaksi |
10.000.000 - <30.000.000 | 3.25% | 3.60% | 4.00% |
30.000.000 - <50.000.000 | 3.40% | 3.75% | 4.25% |
50.000.000 - <200.000.000 | 3.60% | 4.75% | 5.25% |
≥ 200.000.000 | 4.00% | 5.50% | 6.25% |
*Bunga yang tertera adalah total bunga Tabungan MAXI p.a. gross (sebelum pajak 20%) yang dihitung dari 2.50% bunga Tabungan MAXI + tambahan bunga dari Program MAXI Booster yang akan dikreditkan dalam bentuk hadiah uang tunai (“Cash Reward” (nett setelah dipotong pajak) apabila Nasabah memenuhi mekanisme program.
Ketentuan Cash Reward Program MAXI Booster:
Besaran tambahan bunga ditentukan berdasarkan kenaikan Saldo Rata-rata Bulanan di Tabungan MAXI atau kenaikan Saldo Dana Gabungan minimal sebesar Rp10 juta (diambil mana yang lebih rendah) (merujuk pada ilustrasi poin 7).
Perhitungan tambahan bunga berupa Cash Reward dihitung dari jumlah saldo rata-rata harian di Tabungan MAXI.
Minimum kenaikan saldo rata-rata bulanan di Tabungan MAXI yang bisa mendapatkan tambahan bunga Cash Reward adalah minimum Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Maksimum bunga Cash Reward yang akan diterima oleh Nasabah adalah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) gross.
Cash Reward akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir bulan berjalan.
Nasabah harus memiliki rekening tabungan aktif dan tetap berada di segmen digibank pada saat pengkreditan Cash Reward.
Ilustrasi Program MAXI Booster:
| Nasabah A | Nasabah B | Nasabah C |
Saldo rata-rata bulanan di Tabungan MAXI selama bulan Februari 2025 | Rp50 juta | Rp150 juta | Rp50 juta |
Saldo rata-rata bulanan di Tabungan MAXI selama bulan Maret 2025 | Rp100 juta | Rp500 juta | Rp500 juta |
Saldo dana gabungan selama bulan Februari 2025 | Rp60 juta | Rp300 juta | Rp150 juta |
Saldo dana gabungan selama bulan Maret 2025 | Rp110 juta | Rp800 juta | Rp160 juta |
Kenaikan saldo rata-rata bulanan di Tabungan MAXI | Rp50 juta | Rp350 juta | Rp450 juta |
Kenaikan saldo dana gabungan | Rp50 juta | Rp500 juta | Rp10 juta |
Transaksi Nasabah selama periode 1 - 31 Maret 2025 | 5 kali transaksi digibank QRIS (kategori transaksi Daily Banking) | 1 kali pembelian reksa dana (kategori transaksi investasi) 1 kali transaksi digibank QRIS (kategori transaksi Daily Banking) 1 kali transaksi kartu debit (kategori transaksi Daily Banking)
| 1 kali pembelian reksa dana (kategori transaksi investasi) 1 kali transaksi digibank QRIS (kategori transaksi Daily Banking) 1 kali transfer valas (kategori transaksi valas)
|
Total kategori transaksi | 1 kategori | 2 kategori | 3 kategori |
Total Cash Reward (gross) yang berhak didapatkan sesuai poin 5 | Rp93.425 (Rp100 jt x 1,10% p.a) | Rp1.273.973 (Rp500 jt x 3% p.a) Max Reward: Rp 1,000,000 (gross) | Rp636.986 (Rp500 jt x 1,50%p.a) |
Total bunga yang berhak didapatkan (bunga Tabungan MAXI + cash reward Program MAXI Booster) sesuai poin 5 | 2.50% + 1.10% (p.a. gross) = 3.60% p.a. gross | 2.50% + 3% (p.a. gross) = 5.50% p.a. gross | 2.50% + 1.50% (p.a. gross) = 4.00% p.a. gross |
Perhitungan saldo Tabungan MAXI, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada Bank DBS.
Bank DBS berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bank DBS berhak mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi Nasabah dari program ini serta tidak memberikan Cash Reward apabila ditemukan adanya kecurangan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Nasabah dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi atas perbedaan perhitungan Cash Reward selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pemberian Cash Reward .
Untuk info lebih lanjut, silakan menghubungi Bank DBS Customer Centre 0804 1500 327 atau +62 21 298 52888 (untuk luar Indonesia).
Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Bank DBS dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan Program ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Bank DBS yang nyata dan disengaja.
Nasabah bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan sehubungan dengan Cash Reward yang diterima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menghubungi konsultan pajak Nasabah apabila ada pertanyaan. Nasabah membebaskan Bank DBS dari segala tuntutan sehubungan dengan hal tersebut.
Nasabah berkewajiban untuk melakukan pemadanan NIK terhadap NPWP. Apabila NIK Anda belum dipadankan dengan NPWP dan tidak melakukan pembaruan data di Kantor Cabang hingga tanggal 31 Desember 2024, maka Bank tidak akan dapat menerbitkan bukti pemotongan pajak.
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan dana di Tabungan MAXI tunduk pada Syarat dan Ketentuan mengenai Tabungan MAXI sebagai bagian dari Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS.
Nasabah memahami bahwa apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank DBS ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Bank DBS melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp2.000.000.000 (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/rollover) tidak dijamin oleh LPS.
Atas permintaan Nasabah melalui Bank DBS Customer Centre (untuk Nasabah digibank by DBS), Bank DBS dapat memberikan bukti pemotongan pajak untuk kepentingan Nasabah dalam tahun pajak tersebut.
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.