Informasi penting fasilitas digibank Cashline
Transaksi | |
Tarik Tunai | Kamu dapat melakukan penarikan tunai pinjaman digibank Cashline di ATM DBS, jaringan ATM Bersama, Prima, Alto dan Mastercard dengan batas maksimum penarikan di ATM sebesar Rp. 15,000,000,- (lima belas juta rupiah).
Setiap penarikan tunai di ATM, Kamu akan dikenakan suku bunga revolver / suku bunga harian. Kamu juga dapat melakukan konversi menjadi cicilan untuk transaksi diatas Rp. 1.000.000,- selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal transaksi. |
Transfer Dana | Kamu dapat melakukan transaksi Transfer Dana ke rekening kamu di bank manapun dengan menggunakan Aplikasi digibank by DBS dengan nominal transaksi minimum Rp. 1.000.000,-. Kamu juga dapat langsung memilih untuk mengkonversikan transaksi kamu menjadi cicilan tetap dengan variasi tenor 3, 6, 9, 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. |
Suku Bunga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Suku Bunga Revolving / Bunga Harian | Suku bunga revolving / bunga harian pada digibank Cashline Kamu adalah 2.98% effektif per bulan*. Bunga revolving / bunga harian dihitung dengan menjumlahkan bunga harian dari hari dimana transaksi dilakukan hingga hari dimana pembayaran penuh diterima oleh Bank. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Suku Bunga Cicilan Tetap | Suku bunga cicilan tetap pada digibank Cashline adalah sebagai berikut:
Cicilan tetap hanya berlaku untuk transaksi dengan minimum Rp. 1.000.000,- |
*) Keterangan:
- Bunga di atas adalah bunga indikatif per bulan. Perhitungan bunga bergantung pada komponen pokok pinjaman,suku bunga per tahun dan jangka waktu cicilan (dalam bulan).
- Suku Bunga dan angsuran pada cicilan yang telah berjalan tidak akan berubah.
- Berlaku untuk Transaksi Pencairan dengan Cicilan Tetap atau Konversi Cicilan melalui Customer Centre dan Aplikasi digibank by DBS.
Untuk Ilustrasi perhitungan bunga digibak Cashline dapat dilihat disini.
Biaya - Biaya | |||||||||||||||||
Biaya Keanggotaan Tahunan | Gratis | ||||||||||||||||
Biaya Tarik Tunai | Gratis | ||||||||||||||||
Biaya Transfer | Gratis | ||||||||||||||||
Denda Keterlambatan | Minimum Rp 150.000,- atau 6% dari jumlah tagihan bulanan yang tertagih | ||||||||||||||||
Biaya Salinan Lembar tagihan | Rp10.000,- per halaman (permintaan hanya untuk 3(tiga) bulan terakhir) | ||||||||||||||||
Biaya Pembatalan | Nasabah melakukan Pembatalan ataupun Pelunasan dipercepat akan dikenakan biaya mengikuti skema sebagai berikut.
Keterangan: Biaya Pembatalan / Biaya Pelunasan dipercepat pada cicilan yang sudah berjalan tidak berubah sesuai kesepakatan awal pada saat Pencairan dengan cicilan ataupun Konversi cicilan.
| ||||||||||||||||
Biaya Pelunasan Dipercepat | |||||||||||||||||
Biaya Penolakan Autodebit | Rp 50.000,- per penolakan | ||||||||||||||||
Biaya Materai |
Lembar Cetak Tagih yang dikirim sampai dengan 31 Desember 2020
Lembar Cetak Tagih yang dikirim mulai dari 1 Januari 2021
|
Pembayaran | |
Pembayaran Minimum | Besarnya Jumlah Minimum Pembayaran harus lebih besar dari : â–ª Rp50,000,- (lima puluh ribu Rupiah) atau â–ªPenjumlahan dari 10% (sepuluh persen) pinjaman dengan bunga berjalan/revolving (jika ada) dan 100% cicilan bulanan dari cicilan tetap.(jika ada). |
Lainnya | |
Perubahan Informasi | Untuk keamanan dan kenyamanan Kamu, setiap saat Kamu wajib memastikan semua informasi seperti nomor telepon genggam, alamat email, alamat tempat tinggal dalam kondisi terkini.
Apabila terdapat perubahan segera hubungi untuk melakukan pengkinian data. |
Pengaduan | Bank dapat menerima setiap pengaduan baik lisan maupun tertulis dari . Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis maka pengaduan tersebut wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Pengaduan secara lisan akan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja. Apabila pengaduan lisan belum dapat diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja, maka Bank dapat meminta Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung. Pengaduan tertulis diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. |
Korespondensi | Segala bentuk korespondensi antara terkait digibank Cashline dan Bank dapat ditujukan ke alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:
DBSI Customer Centre DBS Bank Tower, Lantai B1 Ciputra World 1 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Jakarta 12940, Indonesia Tel. 0804 1500 327 Surel. (E-mail) dbsicustomercentre@dbs.com |