Atas kebijakan dan pertimbangannya, Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS dengan pemberitahuan kepada Nasabah sebelum perubahan tersebut berlaku efektif melalui media informasi yang umum digunakan Bank dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Nasabah tidak menerima penambahan atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dapat mengakhiri hubungan perbankan dengan Bank dan mengembalikan Kartu Debit DBS atau menghubungi Bank untuk mengakhiri layanan Kartu Debit DBS dan menghentikan penggunaan Aplikasi digibank by DBS. Apabila Nasabah tetap menggunakan Aplikasi digibank by DBS dan/atau Kartu Debit DBS setelah pemberitahuan tersebut, Nasabah dianggap setuju atas penambahan atau perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
Informasi mengenai petunjuk penggunaan Aplikasi digibank by DBS dapat diperoleh Nasabah dalam panduan penggunaan Aplikasi digibank by DBS atau media lain yang memuat petunjuk penggunaan Aplikasi digibank by DBS yang ditetapkan Bank. Nasabah dapat mengakses panduan tersebut pada Website Bank.
Penggunaan Aplikasi digibank by DBS tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS serta ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank.
Seluruh kerugian yang timbul akibat telepon selular Nasabah hilang dan/atau penyalahgunaan Username dan Password Aplikasi digibank by DBS karena kesalahan/kelalaian Nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah.
Kuasa-kuasa dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah masih menggunakan Aplikasi digibank by DBS.
Nasabah menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup dan memadai mengenai penggunaan Aplikasi digibank by DBS termasuk biaya, risiko dan konsekuensi Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS tersebut dan Nasabah menyatakan telah mengerti, memahami dan menyetujui segala konsekuensi penggunaan Aplikasi digibank by DBS, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi digibank by DBS.
Dengan melakukan Registrasi dan menggunakan Aplikasi digibank by DBS, Nasabah mengikatkan diri dan tunduk pada seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS. Syarat dan Ketentuan ini beserta setiap syarat, kondisi, peraturan atau ketentuan, maupun persetujuan yang diberikan Nasabah melalui Aplikasi digibank by DBS atau dokumen lain dari Bank atau formulir yang disediakan oleh Bank, termasuk setiap perjanjian yang dibuat antara Nasabah dengan Bank sehubungan dengan Rekening milik Nasabah pada Bank merupakan keseluruhan perjanjian antara Bank dan Nasabah, dan Nasabah akan dianggap telah membaca atau mengerti atas setiap ketentuan tersebut dan akan terikat terhadapnya. Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
Musyawarah untuk mufakat.
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Syarat dan Ketentuan ini diatur menurut hukum negara Republik Setiap persoalan yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini akan diajukan melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa pada sektor Jasa Keuangan atau melalui jalur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan lain yang relevan.
Apabila diminta oleh Bank, Nasabah wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan layanan Aplikasi digibank by DBS dan layanan Kartu Debit DBS. Nasabah juga bersedia untuk bekerja sama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.
Apabila Bank melakukan kesalahan dan/atau kelalaian sehubungan dengan penghitungan dana yang terdapat dalam Rekening atau hal-hal lain sehubungan dengan instruksi yang diberikan dalam Aplikasi digibank by DBS, maka Bank wajib untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diketahuinya kesalahan atau kelalaian Dengan ini Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebitan / pengkreditan Rekening sehubungan dengan kesalahan tersebut. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah setiap koreksi atau tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kesalahannya tersebut.
Nasabah menyatakan Rekening/hubungan usaha individu di Bank tidak akan digunakan dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan proyek, kontrak atau transaksi yang berhubungan dengan negara, individu atau entitas yang termasuk dalam daftar sanksi. Negara yang termasuk dalam daftar sanksi adalah Korea Utara, Iran, Suriah, Crimea Region, Individu atau entitas yang termasuk dalam daftar sanksi adalah individu atau entitas yang ditentukan oleh Dewan Keamanan PBB, Otoritas Moneter Singapura, Uni Eropa, Amerika Serikat (termasuk, namun tidak terbatas, kepada daftar Specially Designated Nationals (‘SDN’), Executive Order 13224) atau badan pengawas lainnya. Daftar negara maupun individu dalam daftar sanksi ini dapat berubah dari waktu ke waktu.
Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala risiko yang timbul akibat penggunaan Aplikasi digibank by DBS, termasuk namun tidak terbatas kepada:
Risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidak-lengkapan atau ketidak- tepatan data dan/atau instruksi yang diberikan terkait dengan Transaksi.
Risiko yang mungkin timbul yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan Registrasi ataupun Transaksi dalam Aplikasi digibank by DBS yang bukan karena kelalaian/kesalahan Bank, termasuk namun tidak terbatas kepada:
mendaftarkan nomor telepon selular yang bukan milik Nasabah;
mewakilkan pelaksanaan proses Registrasi dan/atau proses Transaksi;
memberikan instruksi yang salah dalam Aplikasi digibank by DBS;
kelalaian untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan Aplikasi digibank by DBS;
penyalahgunaan Password Aplikasi digibank by DBS dan/atau Password oleh pihak ketiga
gangguan pada telepon selular (termasuk yang disebabkan oleh virus) atau komponen-komponen telepon selular lainnya;
kerusakan pada perangkat keras dan/atau perangkat lunak dalam telepon selular yang digunakan Nasabah;
keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga;
terjadinya double payment terhadap pembayaran yang sama yang telah dilakukan melalui fasilitas lain di Bank maupun diluar Bank;
penghentian dan/atau penangguhan Aplikasi digibank by DBS oleh Bank sebagaimana disebutkan dalam pasal Penghentian Sementara Atau Penangguhan Aplikasi digibank by DBS.
Nasabah dengan ini membebaskan Bank dan/atau karyawan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud diatas, sepanjang tidak disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Bank yang nyata dan/atau disengaja.
Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
Dalam hal terdapat perbedaan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan setiap keputusan OJK, BI, atau Menteri, atau peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia, maka hal-hal yang diatur dalam peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia yang berlaku.
Bank berhak untuk mengesampingkan semua ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tetapi pengesampingan tersebut tidak mengurangi hak Bank untuk meminta dipenuhinya ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini pada kesempatan lain. Namun Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan upaya hukum Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Aplikasi digibank by DBS tidak berlaku untuk telepon selular yang telah dimodifikasi (Jailbreak/Root).
Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank by DBS ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada perbedaan antara istilah-istilah yang terdapat di sini dengan istilah-istilah yang mengatur mengenai produk-produk atau jasa- jasa Bank pada dokumen lain yang berlaku di Bank, istilah-istilah yang terdapat di sini yang akan berlaku.
Aplikasi digibank by DBS hanya dapat digunakan pada telepon selular atau media elektronik lain yang ditentukan oleh Bank dengan standarisasi sistem operasi Android minimum versi 5.0.0 (Lollipop) dan iPhone OS (iOS) minimum versi 11 atau pengembangan versi lainnya yang akan diinformasikan dari waktu ke waktu.
Bank atas pertimbangannya sendiri berhak menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlaku efektif. Apabila Nasabah tidak menerima penambahan atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dapat mengembalikan Kartu Debit DBS atau menghubungi Bank untuk mengakhiri layanan perbankan. Apabila Nasabah tetap menggunakan Kartu Debit DBS dan atau Aplikasi digibank setelah pemberitahuan tersebut, Nasabah dianggap setuju atas penambahan atau perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
Semua pemberitahuan dan komunikasi kepada Nasabah dapat:
dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank; atau
disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank akan dianggap telah diberitahukan kepada Nasabah pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.
Kenaikan Limit Kredit Sementara :
- Pastikan Nasabah melakukan pembayaran paling lambat H-1 hari kerja sebelum tanggal periode limit sementara berakhir untuk menghindari biaya overlimit.
- Jika Nasabah belum melakukan pembayaran pada saat periode limit sementara berakhir dan kondisi pemakaian melebihi batas kredit yang diberikan, maka akan muncul biaya overlimit dan menjadi tanggung jawab Nasabah yang harus dibayarkan.