Perubahan Perhitungan Kualitas Kredit / Kolektibilitas

Nasabah yang terhormat,

Mulai 20 April 2020 perhitungan kualitas kredit / kolektibilitas Anda akan dihitung setelah tanggal jatuh tempo.

 

Apa yang diatur dalam perubahan ini?
Saat ini perubahan kualitas kredit terjadi pada tanggal cetak tagihan. Mulai 20 April 2020, perubahan kualitas kredit akan terjadi setelah tanggal jatuh tempo tagihan. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur bahwa perhitungan kualitas kredit dimulai setelah tanggal jatuh tempo.
Apa yang dimaksud dengan Kualitas Kredit?

Kualitas kredit dari debitur Bank merupakan parameter yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menentukan tingkat kualitas kredit berdasarkan pengelompokkan ketepatan waktu pembayaran tagihan dan jumlah hari tunggakan pembayaran.

Adapun saat ini ada 5 jenis kualitas kredit yaitu

  1. Kualitas Kredit Lancar: adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan yang telah memenuhi atau lebih dari Total Pembayaran Minimum yang dibayarkan dan telah diterima Bank pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
  2. Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus: adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak 1 hari sampai dengan 90 hari kalender.
  3. Kualitas Kredit Kurang Lancar: adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak 91 hari sampai dengan 120 hari kalender.
  4. Kualitas Kredit Diragukan: adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak 121 hari sampai dengan 180 hari kalender.
  5. Kualitas Kredit Macet: adalah Rekening Kartu dengan pembayaran tagihan menunggak lebih dari 180 hari kalender
Apa pengaruh dari perubahan ini terhadap nasabah?

Apabila nasabah melakukan pembayaran tepat waktu dan diterima oleh Bank tidak melewati jatuh tempo, maka tidak akan ada pengaruhnya dan kualitas kredit nasabah dikategorikan sebagai Kualitas Kredit Lancar.

Namun apabila nasabah tidak melakukan pembayaran, atau tidak memenuhi pembayaran minimum, atau pembayaran diterima oleh Bank melewati tanggal jatuh tempo, maka kualitas kredit nasabah akan masuk ke tahap Kualitas Kredit Dalam Perhatian Khusus, yang akan dihitung setelah tanggal jatuh tempo. Demikian seterusnya akan masuk ke dalam Kualitas Kredit tahap selanjutnya, jika tetap tidak dapat memenuhi pembayaran minimum yang dipersyaratkan Bank.

Namun jika sebelumnya kualitas kredit nasabah tidak lancar dan telah melakukan pembayaran sesuai dengan persyaratan minimum, maka kualitas kredit nasabah akan kembali menjadi Kualitas Kredit Lancar.

Bagaimana nasabah dapat mengetahui kualitas kreditnya di DBS?
Nasabah dapat mengetahui kualitas kreditnya di DBS dari lembar tagihan yang dikirimkan setiap bulannya.


Info lebih lanjut hubungi 08041500327.