Persyaratan Dokumen untuk Penutupan Rekening Bank DBS Indonesia Untuk Nasabah Meninggal Dunia Penutupan rekening (simpanan dan/atau pinjaman) Nasabah Bank DBS Indonesia yang telah meninggal dunia dapat dilakukan oleh Ahli Waris.
Ahli Waris dapat menghubungi DBSI Customer Centre * atau mengunjungi Kantor Cabang Bank DBS Indonesia terdekat untuk menyampaikan informasi mengenai Nasabah yang meninggal dunia serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan guna penanganan rekening Nasabah Meninggal Dunia.
Persyaratan dokumen yang dimaksud antara lain, namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen sebagai berikut:
Jika Nasabah meninggal dunia adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Akta Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil. Surat Keterangan Ahli Waris (Akta Notaris, atau Putusan/Penetapan Pengadilan). Akta Nikah. Akta Lahir (jika Ahli Waris adalah anak Nasabah yang meninggal dunia). Kartu Keluarga Nasabah yang meninggal dunia dan Kartu Keluarga para Ahli Waris (jika telah pisah Kartu Keluarga). Salinan kartu identitas Nasabah Meninggal Dunia. Kartu identitas seluruh Ahli Waris yang masih berlaku. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan Bank DBS Indonesia. Jika Nasabah meninggal dunia adalah Warga Negara Asing (WNA)
Akta Kematian. Pendapat Hukum dari negara asal Nasabah Meninggal Dunia yang mencantumkan informasi termasuk namun tidak terbatas pada:
Hukum Waris dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Ahli Waris dari Nasabah Meninggal Dunia. Dokumen yang diperlukan dari Ahli Waris sesuai dengan Hukum Waris negara asal Nasabah Meninggal Dunia. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan Bank DBS Indonesia. Catatan: Seluruh dokumen asing yang diterbitkan harus apostilled dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
*DBSI Customer Centre
Nasabah DBS Treasures/DBS Treasures Private Client : 1500327 atau +62 21 298 52800 (dari luar Indonesia) Nasabah digibank / Kartu Kredit / Cashline / DBS KTA : 08041500327 atau +62 21 298 52888 (dari luar Indonesia)
Pernyataan: Informasi yang disampaikan pada halaman web ini hanya bertujuan sebagai informasi umum berkaitan dengan dokumen yang diperlukan untuk penanganan rekening Nasabah Meninggal Dunia, dokumen tersebut hanya merupakan rujukan dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bank DBS Indonesia berhak untuk menolak dan/atau meminta dokumen pendukung lainnya berdasarkan kebijakan Bank DBS Indonesia, termasuk meminta pendapat dari konsultan hukum profesional.