Saldo digibank 0 - Rp4.999.999:Biaya RTOL: Rp5.000,-Biaya SKN: Rp2.900,-Biaya RTGS: Rp20.000,-
Saldo digibank Rp5.000.000 - Rp49.999.999:Biaya RTOL: Gratis 10x/bulan; Untuk Transaksi ke-11 dan selanjutnya biaya sebesar Rp5.000,-Biaya SKN: GratisBiaya RTGS: Gratis
Saldo digibank ≥ Rp50.000.000:Gratis untuk semua metode transfer
Saldo digibank dihitung dari rata-rata saldo harian dari semua produk digibank (tabungan, deposito, Tabungan Maxi, Obligasi dan Reksa Dana) pada pada hari kerja di bulan sebelumnya.
Simulasi perhitungan rata-rata saldo harian
Yang dibebankan BI kepada Bank untuk transaksi SKN:
Rp 1
Yang dibebankan BI kepada Bank untuk transaksi RTGS:
06.30 – 10.00 WIB: Rp 6.000
10.01 – 14.00 WIB: Rp 15.000
14.01 – cut off time WIB: Rp 21.000
Rp6.500,-
Gratis. Yang dibebankan BI kepada Bank untuk transaksi BI-Fast:
digibank Saving
Saldo digibank 0 – Rp4.999.999,-: Rp10.000,- setiap bulannya
Saldo digibank >= Rp5.000.000,-: Gratis
Informasi lebih lanjut
Super X Saving*: Bebas biaya admin
*pembukaan rekening hanya dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Cashline X
Rp10.000,- setiap bulannya.
Gratis
Mulai tanggal 1 Februari 2023
Biaya Tarik Tunai:
Saldo digibank Rp0 - Rp4.999.999,-: Rp7.500,- untuk setiap transaksi
Saldo digibank Rp5.000.000,- - Rp49.999.999,-: Gratis untuk 5 (lima) transaksi pertama setiap bulan, untuk transaksi berikutnya Rp7.500,-
Saldo digibank ≥ Rp50.000.000,-: Gratis
Saldo digibank dihitung dari rata-rata saldo harian dari semua produk digibank (tabungan, deposito, Tabungan Maxi, Obligasi dan Reksa Dana) pada hari kerja di bulan sebelumnya.
Biaya Cek Saldo : Rp.4.000,-
Mulai tanggal 1 Oktober 2023Biaya Tarik Tunai Luar Negeri: Rp7.500,- untuk setiap transaksi
Rp50.000,- untuk setiap permintaan kartu debit
Salinan rekening bank
Hingga 3 bulan terakhir (per bulan)
Rp 50.000
Hingga lebih dari 3 bulan terakhir (per bulan)
Rp 100.000
Surat referensi bank
Penerbitan surat konfirmasi audit
Transfer dana domestik ke bank lain:
Menggunakan SKN
Rp 2.900
Menggunakan RTGS
Rp 30.000
Transfer mata uang asing:
Dengan penukaran valuta *
USD 10
Tanpa penukaran valuta *
1/8% (min USD10, maks USD 150) + USD 15
Biaya Koresponden (full amount) akan dikenakan di muka
Min. USD 25
Biaya Perubahan/Amendment
USD 15
Pencairan Cek Dalam Negeri:
Kliring Cek
Bebas biaya
Penolakan Cek/Bilyet Giro dalam Rupiah
Biaya pembayaran Kartu Kredit melalui teller
Rp 75.000
Biaya penarikan tunai dalam valuta asing:
<= USD 1.000 per hari
Bebas Biaya
> USD 1.000 per hari
Biaya 0,50%
Dalam valuta asing selain USD
Mengikuti peraturan sesuai USD
Setoran tunai valas **(Hanya menerima USD, SGD, AUD, EUR, GBP dan NZD)
Gratis ***
* Berlaku juga untuk transfer ke rekening dengan nama yang sama dengan nama pengirim.
** Harus dalam kondisi bagus.
*** Biaya 1% dari kondisi fisik mata uang asing yang kurang baik
Jenis Mata Uang
Nominal Penempatan
Penalti
Rupiah
< Rp 50.000.000
Rp. 250.000
≥ Rp 50.000.000
0.5% dari nilai pokok deposito
USD
< USD 4.000
USD 20
≥ USD 4.000
SGD
< SGD 5.000
USD 25
≥ SGD 5.000
JPY
< JPY 400.000
JPY 2,000
≥ JPY 400.000
AUD
< AUD 6.000
AUD 30
≥ AUD 6.000
NZD
< NZD 6.000
NZD 30
≥ NZD 6,000
GBP
< GBP 3.000
GBP 15
≥ GBP 3.000
EUR
< EUR 3.000
EUR 15
≥ EUR 3.000
CHF
< CHF 4.000
CHF 20
≥ CHF 4.000
CAD
< CAD 5.000
CAD 25
≥ CAD 5.000
HKD
< HKD 30.000
HKD 150
Minimum per transaksi
Maksimum per transaksi
Maksimum per hari
Transfer dana ke sesama akun DBS via aplikasi digibank
DBS eksternal
Rp. 1
Rp. 250.000.000
Rp. 1.000.000.000
DBS milik nasabah
Tidak ada limit
Transfer dana ke sesama akun DBS via ATM
Rp. 10.000
Rp. 50.000.000
Transfer dana ke akun bank lain via aplikasi digibank
Real Time Online
BI-FAST
SKN
RTGS
Rp. 100.000.001
Transfer dana ke akun bank lain via ATM
Tarik Tunai via ATM
Kartu Debit digibank diterima di seluruh ATM yang berlogo ATM BERSAMA, ALTO, PRIMA, dan VISA/PLUS di seluruh Indonesia
Rp. 50.000
Rp. 3.000.000
Rp. 15.000.000 per hari
Transaksi Kartu Debit di EDC/POS
Rp. 25.000.000
Transaksi Kartu Debit di e-commerce/Online Shopping Transaction
QRIS Domestik
Rp. 1.000
Rp. 10.000.000
Total
Total transaksi di Aplikasi digibank by DBS
Sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih
RTOL: Rp50.000.000SKN: Rp250.000.000
RTOL: Rp250.000.000SKN: Rp1.000.000.000
Jumlah Penempatan
Suku bunga sesuai tenor*
1 bulan
3 bulan
6 bulan
9 bulan
12 bulan
IDR 1.000.000 -< IDR 4.999.999
4,00%
4,25%
4,50%
4.50%
IDR 5.000.000 -< IDR 9.999.999
IDR 10.000.000 -< IDR 19.999.999
IDR 20,000.000 -< IDR 49.999.999
IDR 50.000.000 -< IDR 99.999.999
4,75%
4,55%
IDR 100.000.000 -< IDR 249.999.999
4,35%
IDR 250.000.000 -< IDR 399.999.999
IDR 400.000.000 -< IDR 499.999.999
4,60%
>= IDR 500.000.000
5,00%
CCY
Tiering Amount (Parameterized)
Interest Rate
1M
3M
6M
9M
12M
100 - < 5,000
2.25%
2.35%
2.50%
5,000 - < 10,000
10,000 - < 20,000
2.75%
20,000 - < 50,000
3.00%
50,000 - < 100,000
3.50%
3.25%
≥ 100,000
3.35%
1.15%
1.25%
1.40%
1.55%
1.65%
0.00%
1.50%
1.75%
2.00%
2.05%
2.15%
0.05%
CNH
0.10%
0.50%
0.60%
0.20%
0.70%
* Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga penjaminan LPS dan akan diinformasikan melalui media yang dimiliki Bank** Suku bunga diatas berlaku untuk nasabah digibank, tidak berlaku untuk nasabah DBS Treasures dan Treasures Private Client
Syarat dan Ketentuan Deposito
digibank Saving & Super X Saving*
Produk
Suku Bunga (Khusus Nasabah digibank)
Tabungan Maxi
2.50% p.a.
Perhitungan suku bunga menggunakan metode progresif
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank dan akan diinformasikan melalui media yang dimiliki Bank
Valas
Saldo
Suku Bunga/Tahun
0 - <250.000
0,10%
>=250.000
0,25%
SGD, AUD
>0
>=1.000
NZD, CNH
0,00%
Other, CCY
*Perhitungan suku bunga menggunakan metode progresif
Mengacu pada beberapa peraturan berikut:
Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”);
Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengenaan Bea Meterai;
Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 133 dan 134 Tahun 2021 tentang Bea meterai; dan;
Surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal Surat Penetapan KSEI Sebagai Pemungut Bea Meterai sejak tanggal 1 Maret 2022
dimana menyatakan bahwa terdapat biaya bea meterai atas dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana. Pembubuhan biaya bea meterai berlaku pada total akumulasi nilai transaksi Reksa Dana >= Rp10 juta per hari di seluruh Agen Penjual Reksa Dana (APERD).
Nasabah sebagai Pemegang Unit Penyertaan (“PUP”) / Investor merupakan pihak yang menanggung biaya bea meterai dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana ini. Penerapan biaya bea meterai kepada Nasabah akan diimplementasikan untuk transaksi Reksa Dana mulai tanggal 1 Agustus 2022 dan pendebitan biaya bea meterai akan dilakukan mulai September 2022.
Perhitungan biaya bea meterai dihitung secara proporsional oleh KSEI sebagai pemungut yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak berdasarkan jumlah transaksi yang terkonsolidasi dari seluruh APERD yang dilakukan oleh PUP Reksa Dana secara harian, maksimum Rp10.000,- per hari.
Adapun jenis transaksi yang dikenakan biaya meterai di antaranya: Subscription, Redemption, Switch-in, Switch-out, Reinvestment, Liquidation, Unit Adjustment dan/atau tipe transaksi lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dokumen konfirmasi transaksi Reksa Dana wajib dikirimkan kepada semua Nasabah yang melakukan transaksi tanpa terkecuali.
Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 133 dan 134 Tahun 2021 tentang Bea meterai;
dimana menyatakan bahwa terdapat biaya bea meterai atas transaksi surat berharga berupa konfirmasi transaksi dengan nilai transaksi surat berharga di Pasar Sekunder (Obligasi) >= Rp.10 juta.
Nasabah sebagai Investor merupakan pihak yang menanggung biaya bea meterai dokumen konfirmasi transaksi Obligasi ini. Penerapan biaya bea meterai ke nasabah akan diimplementasikan untuk transaksi Obligasi di Pasar Sekunder mulai tanggal 1 Agustus 2022 dan pendebitan biaya bea meterai akan dilakukan mulai September 2022.
Adapun jenis transaksi di Pasar Sekunder yang dikenakan biaya meterai di antaranya: transaksi Beli dan transaksi Jual, dan/atau tipe transaksi lainnya yang tercatat di dalam konfirmasi transaksi Obligasi.
Dokumen konfirmasi transaksi Obligasi Pasar Sekunder wajib dikirimkan kepada semua Nasabah yang melakukan transaksi tanpa terkecuali.